
Teropongindonesianews.com
Batam – Sungguh Miris jenis judi Tembak Ikan yang bermodus gelanggang permainan yang dikelola oknum-oknum tertentu ini terus beroperasi 24 jam setiap hari dari pagi hingga pagi tanpa hambatan dan tidak mengindahkan Intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tepatnya di Simpang Lima Nagoya, Komplek Ruko Nagoya Utama, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Jumat (12/01/2024).
Masyarakat meminta Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H. beri perhatian agar memerintahkan jajarannya melakukan tindakan tegas yang nyata dan terukur, begitu pula dengan Kapolres Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan perjudian dan kepada Kapolsek AKP Giadi Nugraha, untuk menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah hukumnya dengan sebagai mana mestinya.
Telah diketahui, lokasi judi itu sangat meresahkan warga sekitar, para bandar dan pemain seakan-akan tidak peduli dengan Aparat Penegak Hukum dan terhadap Pelanggaran Hukum Pidana 303 yang mereka lakukan, seolah-olah mereka semua merasa Kebal Hukum.
Bukan tanpa alasan, arena judi “Laz Vegas” JUDI TEMBAK IKAN bermodus Gelanggang Permainan itu tiap saat mengundang kerumunan tanpa ada kepedulian dari para bandar maupun pemain yang hadir dilokasi, dikarnakan Judi Tembak Ikan tersebut menjanjikan kemenangan yang sangat menggiurkan. Tanpa memperdulikan Intruksi Kapolri Tentang Pemberantasan Perjudian.
Disebut-sebut pengelola judi di kawasan tersebut lebih dari satu orang dan banyak yang berkepentingan di dalamnya yang merupakan beberapa bandar sekaligus pengelola usaha Las Vegas judi Tembak Ikan (Gelper) yang berada di Wilkum Polsek Lubuk Baja dan beroperasi dengan mulus, bahkan dinilai tidak tersentuh hukum di negeri ini. Selain itu, berhembus kabar bahwa pengelola arena judi itu diduga Pandai bagi-bagi hasil melalui prantara, yang biasa di sebut sebagai Humas atau orang kepercayaan Pengusaha abu-abu tersebut, yang berinisial ASMN dan SMN memberikan setoran atau upeti kepada oknum tertentu sehingga dapat menjalankan bisnis haramnya dengan lancar.

Bahkan, menurut sumber terpercaya, disebut sebut arena judi Gelanggang Permainan Tembak Ikan yang beroperasi tersebut bisa berpenghasilan dengan Omset Ratusan Juta Rupiah perharinya dikarenakan pasangan pertaruhan pemain untuk bermain paling kecil Rp.50.000 sampai Rp.100.000 untuk sekali bermain. Setiap satu mesin bisa menghasilkan jutaan bahkan Puluhan juta rupiah, bisa di bayangkan ada ratusan mesin judi jenis tembak ikan, Slot, Bola Babel dan Sceater. yang terdapat di dalam Arena Las Vegas tersebut. Dan di karnakan sangat banyak peminatnya sehingga pengunjungnya pun semakin ramai dan sudah pasti dipenuhi oleh kerumunan orang banyak penggila permainan judi yang tidak perduli lagi dengan kesehatan pernapasan mereka di karnakan Asap Rokok yang memenuhi Ruangan, serta tidak perduli lagi dengan Hukum Pidana di negeri ini sebagaimana Intruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dikarnakan mereka merasa Kebal Hukum.
Tidak hanya itu, saat ini keberadaan lokasi judi Gelper jenis Tembak Ikan itu sudah sangat meresahkan masyarakat karena melanggar Pasal 303 tentang Perjudian dan sudah pasti yang namanya perjudian itu mengandung unsur-unsur pidana mulai dari pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan sampai berujung perceraian rumah tangga dan sebagainya sehingga benar-benar sangat meresahkan terutama warga sekitar.
“Kami sangat resah adanya judi ditempat kami ini, lokasi itu sangat ramai orang berdatangan mulai dari pagi sampai esok pagi” ucap seorang pemuda lajang salah satu warga yang tidak mau namanya di sebut.
Hal senada disampaikan, Seorang Ibu Rumah Tangga warga yang lain, yang sama tidak mau namanya disebut mengatakan “Ia berharap kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Yan Fitri agar menjadi PR baru bagi Kapolda Baru untuk Menumpas Tempat Perjudian tersebut. dan Kapolres Barelang juga Kapolsek Lubuk Baja agar turun tangan untuk menghentikan dan menindak tegas arena judi tersebut”, Ujarnya.
“Rumah tangga kami sering cekcok karena suami saya tiap malam main judi disana, sampai-sampai kami sering menjadi perhatian tetangga dan orang banyak karena sering ribut, gimana tidak ribut semestinya uang untuk kebutuhan hidup sehari hari habis di meja judi tersebut, kami sudah sangat resah”. kesalnya.
Kapolri sudah sangat tegas memerintahkan jajaranya untuk berantas perjudian sebagai mana amanah Undang undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian serta sesuai Pasal 303 dan Pasal 542 KUHPidana.
Penulis: Meli.
Editor: Santoso.







