
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Nasib malang dialami seorang gadis remaja belia 15 tahun di Lampung Tengah, dirinya di rudalpaksa di sebuah gubuk kebun cabai.
Tak hanya itu, pelaku bernama Saringat (26) juga kembali menyetubuhi gadis itu di kamar rumah korban yang berada di kecamatan Sendang Agung, kabupaten Lampung Tengah, pada Juli 2023 lalu.
Akibatnya, korban yang masih pelajar saat ini tengah hamil 5 bulan, hasil perbuatan bejat pelaku yang tak lain adalah pamannya sendiri.
Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, peristiwa memilukan itu menimpa seorang pelajar asal Sendang Agung, kabupaten Lampung Tengah.
“Modus pelaku yakni mengajak korban untuk mengambil tv ke kampung Sendang Asih sekira pukul 22:30 WIB,” kata kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/23).
Iptu Junaidi mengatakan, saat sudah bersama korban, pelaku tidak jadi menuju Sendang Asih untuk mengambil tv.
Pelaku Saringat malah membawa korban ke kebun cabai yang berada di kampung Tanjung Fajar, kecamatan Pubian, kabupaten Lampung Tengah.
“Pelaku pun tega merudapaksa keponakannya di gubuk kebun cabai saat tengah malam,” terangnya.
Seusai kejadian, Sambung Kapolres, “Korban diancam kekerasan jika melaporkan perbuatannya, ke orang tuanya,” ujarnya.
Masih Kapolsek Iptu Junaidi menjelaskan, kemudian aksi pelaku tak hanya berhenti sampai disitu saja, Saringat kembali mendatangi korban kerumahnya dengan niat merudapaksanya lagi.
Kali ini, ajakan pelaku langsung ‘to the point’. Pelaku merayu korban dengan iming-iming paket kuota internet.
Korban pun terpaksa menuruti ajakan pelaku. Bukan karena imbalannya, tapi korban terpaksa karena takut ancaman dari pamannya itu.
“Setelah kejadian, korban memberanikan diri melapor keorang tuanya karena telah hamil 5 bulan,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Iptu Junaidi mengungkapkan, alangkah terkejutnya orang tua korban mendapat kabar miris itu dari anaknya.
Karena selama ini, orang tua korban tak menaruh curiga sedikit pun terhadap pamannya yang kerap datang ke rumah.
Warga setempat yang tau kejadian itu langsung beramai-ramai menyeret pelaku untuk diserahkan ke kantor Polisi.
“Kami mendapat aduan dari korban pada hari Minggu, 24 Desember 2023 sekira pukul 15:00 WIB. Korban bersama orang tua dan warga setempat juga langsung menyerahkan pelaku ke Mapolsek Kalirejo,” ungkapnya.
Imbuhnya, kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar.
Editor: Santoso.






