Buron 4 Th, Pelaku Spesialis Bobol Rumah Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lamteng
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Setelah buron selama lebih kurang 4 tahun, JUN (44) warga kelurahan Bandar Jaya Barat, kecamatan Terbanggi Besar, kabupaten Lampung Tengah, seorang pelaku spesialis bobol rumah yang juga diketahui merupakan bandar Narkoba buronan Sat Narkoba Polres Lampung Timur.
Berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, pada Jum‘at, (29/12/2023) ketika pelaku sedang berada di Wilayah Koordinator Statistik Kecamatan Berprestasi (KSKP) Merak, saat hendak menuju arah Bogor, Jawa Barat. Sabtu, (30/12/2023)
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, diketahui aksi terakhirnya, pelaku JUN membobol sebuah rumah di kampung Raman Gunawan, kecamatan Seputih Raman, pada Jum‘at, (20/09/2019) silam.
Ia beraksi sekira pukul 03:30 WIB dengan mencongkel jendela rumah, disaat korban sedang tertidur.
Dari rumah korban tersebut, pelaku JUN berhasil menggasak barang berharga, berupa sepeda motor Vario warna orange plat BE 3610 TPM berikut STNK dan BPKB, 2 unit Hp Xiaomi 4A warna gold dan Realme C2 warna biru.
“Tak hanya itu, diapun turut menggasak uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta milik korban. Sehingga total kerugian korban sekira Rp. 12 juta,” katanya.
Masih AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan, selain sebagai buronan Polisi atas kasus pembobolan rumah di Lampung Tengah, ternyata JUN juga merupakan bandar Narkoba buronan Sat Narkoba Polres Lampung Timur.
“JUN pun kedapatan memiliki senjata api rakitan berpeluru saat di tangkap, dan kini kami telah menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan lainnya,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga menerangkan, setelah kabur dan menghilang selama lebih kurang 4 Tahun lamanya, akhirnya Polisi mendapat petunjuk keberadaan pelaku pada Jum’at, (29/12/2023). Kemudian sekira pukul 02:00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, mendapat informasi bahwa pelaku akan pergi ke luar Kota.
“Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di KSKP Merak saat hendak menuju Bogor, Jawa Barat,” terangnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengungkapkan, dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku sebagai pengedar Narkoba di wilayah Lampung Timur.
Kasat menyebutkan, hal itupun terkonfirmasi saat Direktorat Narkoba Polda Lampung melakukan penggerebekan di lokasi JUN, namun anggota sempat di massa oleh masyarakat setempat, ungkapnya.
Dari serangkaian aksi pelaku tersebut, sambung AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan 8 barang bukti, diantaranya:
1 unit mobil Honda HRV warna merah, Satu pucuk senjata api rakitan berikut amunisi yang sudah disita, 1 buah senjata tajam jenis garpu, 2 unit Hp Android, 1 buah dompet hitam berisikan identitas tersangka dan 1 set kunci ’T‘serta 1 buah kunci ’L‘ warna coklat.
“Pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana dan saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar.
Editor: Santoso.