Gagasan Gila Tiga Kades Yang Di Duga Kelabui Warga Perumahan BSA
Teropongindonesianews.com
Sumenep – Warga Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) semakin gusar atas memanasnya isu di perbagai pemberitaan rencana pembatalan tukar guling TKD yang diusulkan oleh Kurniadi. Surat rencana pembatalan tukar guling yang dikirim Kurniadi selaku Kuasa Hukum Novandri Prasetyawan (Kades Kolor), Ikram Dahlan (Kades Cabbiya) dan Adnan (Kades Talango) telah sampai di meja Bupati,
Warga Perumahan BSA dibingungkan dengan ide gagasan diluar logika akal sehat, entah bagaimana nasibnya warga BSA seandainya hal itu benar terjadi, lahan yang telah disulap menjadi Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) sedang status kepemilikan sebagian telah berstatus Hak Milik penghuni BSA tiba-tiba harus bertukar lagi menjadi status Tanah Kas Desa.
Gagasan tersebut dianggap gila oleh penghuni perumahan BSA, namun bagaimanapun Kurniadi yang mendapat mandat dari tiga desa telah melayangkan surat kepada Bupati Sumenep Ahmad Fausi Wongso Judo minta agar tukar guling tersebut DIBATALKAN.
Aktifis yang sering tampil memberikan pencerahan duduk permasalahan tukar guling tanah kas desa kepada masarakat Sumenep Rasyid Nahdiyin, menyampaikan kepada Media Rabu.14/12/2023, “Upaya Bapak Kurniadi selaku kuasa hukum tiga Desa kita harus hormati, tapi jika Bupati Sumenep merespon atau melayani permintaan tersebut berarti Bupati Sumenep dan atau Bagian Hukum Pemkab Sumenep Bodoh”.
Lanjut Rasyid, “Tukar guling tersebut telah menjadi sebuah produk hukum atau sebuah adminstrasi pemerintahan yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yaitu pada saat itu atas Keputusan Gubernur Jawa Timur, Keputusan itu boleh dicabut atau dibatalkan dengan alasan ditemukan adanya cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi”.
Rasyit menambahkan, “Dan yang berhak mencabut dan membatalkan ada dua, yaitu yang pertama mengeluarkan atau menandatangani kepusan dan yang keduan pengadilan yang pasti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)”, dan tidak selesai dicabut/dibatalkan begitu saja, atas KTUN yang dicabut, pejabat pembuatnya wajib menerbitkan KTUN baru. Sementara atas KTUN yang dibatalkan, pejabat pembuatnya wajib menetapkan KTUN baru”.
Tambahnya lagi “Kapan bisa dicabut/dibatalkan sebuah Kepusan, disaat baru diketahui ditemukan adanya cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi, dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan, sedang pencabutan atau pembatalan Keputusan atas perintah pengadilan dilakukan paling lama 21 hari kerja sejak perintah pengadilan. Tapi pesoalan tukar guling yang diketahui bermasalah kan sudah puluhan tahun, bukan 5 hari kemaren, padahal tiga kepala desa tersebut mengetahui tapi membiarkan aset yang hilang, ini kan aneh kalau diperjuangkan saat dalam penanganan Polda”.
“Yang jadi masalah permasalahan tukar guling TKD tersebut, bukan lagi menjadi wilayah yang mengeluarkan keputusan dan PTUN, sekarang telah menjadi hak kewenangan penyidik Polda Jatim, jadi kami meminta kepada Polda Jatim, mewakili masyarakat Sumenep untuk menindak tegas tiga kades sebagai pelaku pembiaran terhadap aset TKD yang hilang padahal mengatahumengetahuiatahui, karena didalam proses tukar guling TKD tersebut ditemukan unsur kejahatan Korupsi dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup”.tegasnya
“Kenapa Novandri Prasetyawan (Kades Kolor), Ikram Dahlan (Kades Cabbiya) dan Adnan (Kades Talango), kok baru sekarang dengan berbagai upaya seolah-olah ingin mengelabui penyidik tidak merasa bersalah, wajar jika tiga Kepala Desa tersebut akan ditersangkakan, dan menurut saya harus ditersangkakan karena telah memenuhi unsur pembiaran, yang memenuhi unsur pasal 8 UU Korupsi No. 20 tahun 2001, yakni membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, ancamannya paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun, dan juga pasal 10 huruf b dan c, yang juga memenuhi unsur untuk menjerat tiga kepala desa tersebut ancamannya paling singkat 2 tahun paling lama 7 tahun”, ungkap Rasyid. (Rudi)