Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lanjutkan Kasus Sindikat Mobil Patasan

Teropongindonesianews.com

Surabaya – Buntut laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Abdul Wafi, kini masuk babak baru dengan adanya pelimpahan dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sabtu, (30/12/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sempat beredar foto-foto yang diduga komplotan sindikat mobil patasan (tampa dilengkapi dokumen).

Siddik selaku pelapor dan korban mengatakan, bahwa kami berharap masalah ini cepat selesai dan semua yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal.

“Saya berharap Polisi bisa menuntaskan kasus ini,” harapnya.

Adanya peristiwa tersebut, Danny Wijaya SH.,MH., selaku praktisi hukum Jawa Timur menjelaskan, kami melihat kasus ini sudah terang benerang, dimana kami menilia suduh cukup bukti adanya unsur Penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP yang dilakukan terlapor H. Abudul Wafi.

“Polisi harus bertindak tegas, agar tidak ada korban-korban lagi. Kerana dalam kasus ini ditengarai adanya sidikat mobil yang terlibat. Kalau kasus ini terbongkar maka intitusi Polri, khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan mendapatkan apresiasi dari masyarakat.” Tegas advocakta alumi Universitas Airlangga Surabaya (Unair).

Untuk diketahui perkara ini bermula, Selasa, 7 Noverber 2023, dimana Siddik dihubungi oleh Eko Cayadi Budiman, warga Semarang yang tinggal di Apartemen Educity pakuwon Surabaya, untuk mentransfer uang sebesar Rp 15.000.000,-ke rekening terlapor H.Abdul Wafi, guna kekurangan uang pengambilan Mobil Xenia yang berada ditangan H.Wahyudi, Abd.Waheed, warga Pegirian 5/2 Surabaya.

Namun korban uang sebesar itu tidak punya dan ditransfer sebesar Rp.9.200.000,- ke rekening terlapor, H. Abd.Wafi melalui M Banking BCA, sedangkan sisanya disuruh minta ke Angga, warga Karang Asem Surabaya,karena Angga juga turut bertanggung jawab terhadap mobil Xenia tersebut.

Korban, Siddik menambahkan saat ditunggu-tunggu kejelasan mengenai mobil Xenia tersebut tidak ada wujudnya, bahkan uang penebusan, serta uang tambahan tadi yang ditransfer dan mobil Ertiga yang dibuat transportasi malah raib atau hilang, dengan alasan tertipu, H.Wahyudi Abd.Waheed alias Ji Yudi di Mojokerto.

Korban akhirnya melaporkan permasalahan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan bukti Laporan Polisi LP/B/475/XI/2023/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM/tanggal 14 November 2023, telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan telapor, H.Abdul Wafi warga Tambak Wedi Barat Soleman Surabaya, dengan kerugian Sebesar Rp. 9.200.000, LD

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Pelaku Penipuan Berhasil Dibekuk Polsek Terusan Nunyai

    Teropongindonesianews.com

    Lampung Tengah – Jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus COD jual beli di media sosial Facebook.

    Pelaku penipuan berinisial DMI (44) asal kampung Gunung Agung, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah itu diamankan Polisi usai membawa kabur sepeda motor milik Susilo (38) warga kecamatan Tulang Bawang Tengah, kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Jum’at, (09/02/2024) lalu.

    Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, aksi penipuan dengan modus transaksi COD itu terjadi di kampung Gunung Batin Udik, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah.

    “Keduanya sepakat COD sepeda motor di depan SMP Negeri 1 Terusan Nunyai, tapi itu hanya modus DMI untuk membawa kabur motor milik Susilo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (06/10/2024).

    Iptu Daniel menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban menghubungi pelaku lewat media sosial Facebook menanyakan tentang sepeda motor DMI yang diposting untuk dijual.

    Kemudian, korban pun memberikan penawaran tukar tambah sepeda motor Honda Beat B 6013 URK miliknya dengan motor Honda Revo warna Silver milik pelaku.

    Hal itupun disetujui, dan disepakatilah lokasi COD di depan SMP Negeri 1 Terusan Nunyai, kampung Gunung Agung, kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah pukul: 14:30 WIB.

    Korban datang sendiri, sementara pelaku ditemani DRN.

    “Modus operandi pelaku, DMI mengetes motor korban seolah untuk mengecek kondisi mesin, namun justru motor itu dibawa kabur olehnya,” jelasnya.

    Selanjutnya, masih Kapolsek menerangkan, motor pelaku yang masih ada bersama korban diminta oleh DRN, berdalih akan menyusul DMI seolah ada kendala pada motor korban.

    Namun, hal itu hanyalah alibi untuk kabur dan meninggalkan korban.

    Atas kejadian tersebut, lebih lanjut Kapolsek Iptu Daniel mengungkapkan, korban mengalami kerugian senilai Rp. 4 juta dan kasus itu kini telah diungkap.

    “DMI berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun 02 RT.037/RW.002, kampung Gunung Agung, kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, pada Kamis, (03/10/2024) pukul: 16:30 WIB,” ungkapnya.

    Sementara, sambung Iptu Daniel, DRN sudah lebih dulu diamankan Polisi berikut barang bukti motor milik korban yang ada padanya.

    “DMI dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun atau 372 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. Sumber: Humas_LT

    Pewarta: Nizar.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Kasus Temuan Mayat Pelajar Bersimbah Darah Bak Sampah, Polres Purwakarta Ringkus 8 Orang, ini Kronologisnya

    Teropongindonesianews.com

    Purwakarta – Polres Purwakarta berhasil mengungkap pelajar DS (16) yang ditemukan di tempat sampah di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga, Purwakarta, pada 1 Oktober 2024.

    Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta berhasil menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut, dengan dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menyatakan bahwa dua tersangka yang ditetapkan, yakni ASS alias M (17) dan MRN alias D (19), membawa senjata tajam jenis celurit saat kejadian.
    “Kedua tersangka ini terlibat dalam duel yang sebelumnya mereka atur melalui media sosial Instagram,” ujar Lilik dalam konferensi pers pada Jumat, 4 Oktober 2024.

    Kapolres menjelaskan, insiden ini bermula dari kesepakatan duel 3 lawan 3 antara kelompok motor yang berbeda, yaitu kelompok motor Wisata Malam dari pihak tersangka dan kelompok Warcil dari pihak korban.

    Setelah bertemu di lokasi yang telah disepakati, di Sukarata, Kabupaten Purwakarta, kedua kelompok membawa senjata tajam dan terjadi pengejaran di Jalan Ibrahim Singadilaga.

    Lilik melanjutkan, adapun setelah bertemu antara kedua belah pihak yang masing masing membawa senjata tajam dari pihak korban langsung putar arah menuju Jalan Ibrahim Singadilaga sehingga oleh pihak tersangka dan ABH langsung mengejar sambil mengacungkan sebilah cerulit dan dari pihak korbanpun ketika dikejar mengacungkan sebilah cerulit.

    “Namun pada saat mengejar antara tersangka dan ABH dengan korban tidak ada kontak pisik dan posisi korban pada saat dikejar setengah berdiri dengan kaki kiri menginjak step sedangkan kaki kanannya menginjak jok sambil menoleh ke belakang sehinga korban diduga tidak ada keseimbangan dan terjatuh,” ujar Lilik.

    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga celurit, sebuah helm hitam, dua ponsel, pakaian korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.

    Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk menentukan penyebab kematian. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Pewarta: Fuljo saefulrohman.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Kampanye Bersama Eko Soemarno Menuju Perubahan

    Kampanye Bersama Eko Soemarno Menuju Perubahan

    Ketua Lsm GMBI Distrik Way Kanan Bapak Bustam Efendi Mengapresiasi Polres Way Kanan Yang Menindak Tegas

    Ketua Lsm GMBI Distrik Way Kanan Bapak Bustam Efendi Mengapresiasi Polres Way Kanan Yang Menindak Tegas

    Ketua umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Mursalin Berikan Apresiasi Kepada Achmad Rico Julian Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran

    Ketua umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Mursalin Berikan Apresiasi Kepada Achmad Rico Julian Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran

    Pengaspalan Ruas Jalan Taman Keydupa, Sumber Dana Alokasi khusus (DAK), Diduga Asal-asalan Jadi

    Pengaspalan Ruas Jalan Taman Keydupa, Sumber Dana Alokasi khusus (DAK), Diduga Asal-asalan Jadi

    Pelaku Penipuan Berhasil Dibekuk Polsek Terusan Nunyai

    Pelaku Penipuan Berhasil Dibekuk Polsek Terusan Nunyai

    Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ida Bagus Gede Giri Putra dan Imade Subrata (Giri Brata) Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan Kepada Seluruh Umat Hindu di Kabupaten Bangli

    Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ida Bagus Gede Giri Putra dan Imade Subrata (Giri Brata) Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan Kepada Seluruh Umat Hindu di Kabupaten Bangli