
Teropongindonesianews.com
Tanggamus – Lampung 28/12/2023
Sesuai dengan amanat undang- undang(UU) No 6 tahun 2014 tentang desa.
Yang seharusnya dana desa(DD) untuk pembangunan demi kemajuan desa atau memberikan manfaat masyarakat desa, namun ada kegiatan yang menggunakan DD di sinyalir menjadi syarat penyimpangan.
Pasalnya kegiatan yang di anggarkan kakon kalibening kecamatan talang padang kabupaten tanggamus menggunakan dana desa(DD) ta 2023 di pekon setempat sekdes dan kaur perencanaan tidak dapat memberikan informasi valid waktu di konfirmasi di ruang kerjanya.
Dari data yang di himpun oleh awak media besarnya anggaran
1.pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi pekon Rp 56.900.000
2.pembinaan PKK Rp.16.900.000
3.pelatihan linmas Rp 15.710.000
Dari ketiga item tersebut waktu wartawan minta penjelasan kepada sekdes dan kaur perencana.
‘Untuk anggaran tersebut saya masih baru jadi saya tidak tau langsung saja ke kepala pekon” kata sekdes.
Namun kepala pekon eko ari wibowo tidak ada di tempat dan waktu di hubungi via telpon 08121460xxx hp dalam keadaan aktif tapi tidak ada respon dan sampai berita ini di terbitkan yang bersangkutan belum bisa di dihubungi/konfirmasi.
Penulis: Tim Ppwi.
Editor: Santoso.







