
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Salah satu DPO dari 4 pelaku komplotan sopir Ambulans pencuri 63 tabung oksigen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya (DSR) kabupaten Lampung Tengah, kembali berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Pria berinisial AA (27) warga kampung Terbanggi Agung, kecamatan Gunung Sugih, kabupaten Lampung Tengah yang sempat kabur, akhirnya berhasil diamankan oleh petugas saat berada di wilayah kampung setempat pada Kamis, (25/01) kemarin. Minggu, (28/01/2024)
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, AA merupakan bagian dari komplotan sopir Ambulans yang mencuri 63 tabung oksigen di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah, senilai Rp. 189 juta, pada Kamis (20/4/23) silam.
“Kini masih ada 1 DPO lagi yang masih kami lakukan pengejaran,” katanya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa sopir Ambulans di RSUD Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah, inisial TP (22) diamankan lantaran menjadi pelaku pencurian tabung oksigen sebanyak dan senilai tersebut diatas, dari ruang isolasi RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah.
Dimana pelaku memanfaatkan profesi sopir Ambulans untuk dapat akses masuk lalu melakukan pencurian tabung oksigen dalam RSUD tersebut.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku TP yang merupakan warga Terbanggi Agung, kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah tersebut, sudah berulang kali melakukan pencurian serupa sejak Maret hingga Juli 2023.
Dalam melakukan pencurian itu, pelaku bersama 3 orang rekannya menggunakan mobil merk Toyota Kijang untuk menggelapkan tabung oksigen.
Untuk kasus ini, ujar AKP Wawan Budiharto, pihaknya telah berhasil mengamankan 3 pelaku, sementara 1 pelaku lagi masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
Ia pun mengimbau kepada 1 pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri ke kantor Polisi.
“Sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Karena cepat atau lambat, pelaku kejahatan pasti akan tertangkap,” tegasnya.
Pelaku AA, imbuh Kapolsek AKP Wawan Budiharto, “Dibidik pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar.
Editor: Santoso.






