
Teropongindonesianews.com
Bandar Lampung – Realisasi belanja pemeliharaan kendaraan dinas tahun 2020 pada Biro Umum, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung diduga fiktif.
Karena tidak mengacu pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan mekanisme yang benar, sebanyak 70 unit kendaraan Dinas yang dianggarkan tersebut memiliki sisa anggaran sebesar Rp 454.800.892.86
Diduga sisa anggaran tersebut akibat dari pemeliharaan kendaraan yang fiktif dan mengurangi jumlah kontrak yang seharusnya dikerjakan.
Menurut keterangan narasumber serta data yang dimiliki, mengungkapkan bahwa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengurus Kendaraan tidak melakukan pemeriksaan secara langsung terkait hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan, atau bengkel tempat kendaraan tersebut di perbaiki, melainkan hanya melakukan laporan melalui telepon atau kirim tagihan.
Sumber juga menyebut, apa yang dilakukan oleh pihak PPTK tidak sesuai dengan peraturan yang ada,
Yakni Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 57 Ayat (2) yang menyatakan, bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang / jasa yang diserahkan.
Kemudian, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Lampiran Bab I Poin G Nomor 4 yang menyatakan bahwa, tugas PPTK dalam mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan /Sub kegiatan meliputi, Poin (b) memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan / Sub Kegiatan.
Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan APBD, pada : Pasal 26 yang Menyatakan bahwa PPTK sebagimana dimaksud dalam pasal 24 mempunyai tugas antara lain : Poin (e) dokumen anggaran dimaksud huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Pasal 68 ayat 3 yang menyatakan, pejabat pengadaan meneliti dan mempertanggungjawabkan proses pengadaan langsung, Pejabat Pengadaan menyerahkan bukti pembelian atau kuitansi kepada PA/KPA/PPK.
Sarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 13 Laporan Hasil Pekerjaan yang menyatakan bahwa : Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksana SPK untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan.
Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK dapat menugaskan pejabat penerima hasil pekerjaan membuat foto – foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
Sumber mengungkapkan, jika selain mekanisme pelaporan dan pengecekan yang salah dari pihak PPTK, Biro Umum Setda Provinsi Lampung juga menyalahgunakan wewenang, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 454.800.892.86,-.
Ketika di konfirmasi, via Whatsapp, M. Yuliardi selaku Kabiro Umum Setda Provinsi Lampung mengatakan bahwa apa yang dikonfirmasikan itu tidak ada masalah, dan sudah selesai semua sesuai seperti apa yang direkomendasikan BPK.(Red)








