
TeropongIndonesiaNews.com
JAKARTA – Aliansi Masyarakat Pengawal Pemilu (AMPP) 2024 menemukan adanya dugaan politik uang dalam pemilu 2024 mendatang.
Ahmad Efendi selaku koordinator AMPP mengatakan, pihaknya menemukan dugaan tersebut melalui kartu uang elektronik jenis flazz BCA bergambar Anies Baswedan.
Atas hal ini, pihaknya langsung mengadu ke Bank Indonesia (BI) pada Jumat (27/1/2023). “Politik uang dinilai adalah benalu atau racun yang harus dibasmi karena telah mencederai demokrasi di Indonesia,” tegasnya kepada wartawan.
Menurut Ahmad, pihaknya menemukan bahwa relawan Anies Pemimpin 2024 (AP24) telah melakukan upaya politik uang. Terbukti dengan mengedarkan kartu uang elektronik jenis flazz BCA bergambar Anies Baswedan dan bertuliskan Anies Pemimpin 2024 disertai dengan tagline cerdas, tegas, tuntas.
“Anies sendiri saja belum ditetapkan menjadi calon Presiden oleh KPU RI selaku penyelenggara sah pemilu,” tegasnya.
Ahmad menegaskan, tindakan relawan anies pemimpin 2024 merupakan upaya penyalahgunaan layanan jasa keuangan kartu uang elektronik untuk politik uang digital dengan modus kartu uang.
“Sehingga sangat menarik dan bisa mempengaruhi masyarakat untuk kepentingan politik Anies Baswedan,” katanya.
Dikatakan Ahmad, Bank Indonesia sebagai pengawas Bank harus segera memberi sanksi terhadap Bank yang mengeluarkan kartu tersebut sebagaimana amanat UU No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik
“Kami menuntut agar Bank Indonesia bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait baik pihak perbankan, vendor, relawan AP24 maupun tokoh online yang terlibat dalam peredaran dan penyalagunaan kartu uang elektronik flazz BCA sebagai sarana politik uang digital yang mencederai demokrasi dan meresahkan masyarakat,” bebernya.
“Bank Indonesia harus mendorong pihak BCA untuk menarik kartu uang elektronik flazz BCA yang telah didesain guna kepentingan politik Anies Baswedan. Sekaligus menegur relawan AP24 dan pihak-pihak terkait dalam penyalahgunaan kartu uang elektronik tersebut,” tambahnya.
Ahmad menegaskan, Bank Indonesia harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap perbankan baik Bank pemerintah, Bank Swasta atau Bank daerah yang menjadi penyelenggara uang elektronik terkait pengawasan di bidang layanan jasa keuangan, khususnya produk perbankan jenis layanan uang elektronik. RED








