Sat Resnarkoba Polres Bondowoso Berhasil Bekuk Para Pelaku Tindak Narkotika

Teropongindonesianews.com

BONDOWOSO – Dalam memberantas pengedaran Narkotika di lingkungan masyarakat, pihak kepolisian bekerja keras untuk membasmi para pengedar dan juga para pemakai Narkotika semua jenis obat-obatan terlarang yang tidak memiliki ijin edar.

Seperti yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil membekuk para pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah Hukum Polres Bondowoso. Adapun 3 pelaku tersebut berbeda-beda tempat dalam melakukan tindak pidana Narkotika. 3 pelaku diantaranya SU (45), AF (27) dan MH (20).

Menurut keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama, SH menerangkan bahwa 3 pelaku tersebut berbeda-beda tempat melakukan tindak pidana Narkotika yang masuk di wilayah Hukum Polres Bondowoso.

“Diketahui bahwa pelaku pertama SU (45) diduga kuat melakukan tindak pidana Narkotika dengan cara membeli sabu Bersama Inisial EK (dalam lidik) ke Tanggul jember dengan keuangan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah mendapatkan barang haram tersebut, kemudian di ambil sebagian untuk di pakai Bersama, “kata Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.

” Sedangkan sisanya para pelaku mendapat bagian sebanyak empat paket untuk dijual kembali. Atas perbuatan pelaku SU dan EK (dalam lidik) kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “ungkapnya.

“Sedangkan Pelaku selanjutnya AF (27) dan MH (20) melakukan tindak Pidana Narkotika dengan kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat-obatan terlarang yang tidak memiliki ijin edar. Kedua pelaku berhasil diringkus pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 00.30 wib di Rumah Desa Jetis Rt. 16/07 Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso oleh Anggota Satresnarkoba polres bondowoso, “jelasnya.

” Pelaku MH diketahui melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan mutu, kemudian pada saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya Bernama AF yang menyediakan berupa pil logo Y warna putih tersebut yang diedarkan dengan cara menjual bebas kepada umum dalam bentuk ecer isi 10 butir yang dikemas menggunakan plastic klip dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), “tambahnya.

” Dalam kejadian tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa: 300 (tiga ratus) Butir pil logo Y warna putih, Uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Kaleng pil warna putih dan 1 (satu) Unit HP merk Vivo type V2027 warna putih, “tutut Kasat Resnarkoba.

“Atas perbuatan pelaku MH dan AF dengan melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan mutu kami jerat dengan pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.

“Sampai saat ini ketiga pelaku tindak pidana Narkotika yang berbeda-beda tempat beserta barang bukti kita amankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut, ” pungkas AKP Bagus Purnama, SH. Sul

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Satuan Lalu Lintas Polres Sorong Selatan Bersama Dinas Perhubungan Lakukan Swiping Kelengkapan Surat Kendaraan dan SIM

    Teropongindonesianews.com

    Sorong selatan – Satuan Lalulintas polres sorong-selatan Bersama Dinas perhubungan dan jasa raharja melakukan swiping kelengkapan surat-surat kendaraan Roda dua dan Roda empat dan juga surat ijin mengemudi atau sim.

    Hal ini di maksudkan agar setiap warga Negara khusus nya penduduk sorong-setan harus memiliki surat-surat yang lengkap, baik Roda dua dan Roda Empat dan taat membayar pajak.

    Dari pantauan Media TIN di Lokasi swiping banyak sekali kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan,surat kendaraan,hala ini di sikapi oleh Kasat Lantas polres sorong-selatan, yang di temui oleh media tin .menurut orang Nomor satu di satuan lalulintas polres sorong-selatan tersebut bahwa” bagi warga masyarakat sorong – selatan yang belum memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan roda dua maupun roda empat di himbau agar segerah mengurus nya jiga tidak akan di tindak sesuai dengan aturan yang berlalu.

    Harapan nya ,agar setiap warga sorong-selatan dapat membayar pajak dengan baik,serta memiliki kelengkapan kendaraan atau surat-surat dalam hal ini STNK dan NOTA PAJAK.kata Kasat Lantas Polres Sorong-selatan tersebut.

    Swiping yang melibatkan anggota satuan lalulintas polres sorong-selatan, dan Dinas perhubungan, jasa raharja dan di bantu oleh anggota polpos sektor moswaren serta anggota TNI.Swiping di lakukan mulai pukul 8.00 pagi hingga 12.00 siang . di bagi menjadi tiga titik swiping pertama depan polpos sektor moswaren, kedua sp1 bumi ajo dan ke tiga simpang tiga moswaren temi,moswaren sp1.

    Setelah selesai bagi kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan langsung di arahkan menuju polpos sektor moswaren.dan di lakukan penilangan sesuai dengan pelanggaran nya dan yang tidak memiliki SIM langsung di tindak pula agar segera melengkapi.

    Pewarta: Guntur Dika.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Saat Perjalanan Ditemukan Bawa Narkotika, Polres Purwakarta Ringkus Pria Berinisial R

    Teropongindonesianews.com

    Purwakarta – Polres Purwakarta
    Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengamankan 1 orang penyalahguna narkoba berinisial R orang tersebut adalah warga desa citamiang Kabupaten Purwakarta, Minggu 08 September 2024.

    Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan paket narkotika jenis ganja.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan pelaku ini diringkus pada saat perjalanan dan ditemukan membawa narkotika jenis ganja di jalan raya citeko Kecamatan Tegal waru Kabupaten Purwakarta.

    Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

    “Pelaku diamankan beserta 2 paket narkotika jenis ganja siap edar,” Ucap Yudi, pada Rabu, 11 September 2024.

    “Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ungkap Yudi.

    Sementara itu, sambung dia atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    “Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Yudi.

    “Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.

    Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

    “Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ucap Yudi.

    Pewarta: Fuljo Saefulrohman.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Ini Survey Terbaru LSI. Elektabilitas Terus Meningkat, Om Zein–Abang Ijo Diprediksi Memiliki Peluang Besar Menangkan Pilkada Purwakarta 2024

    Ini Survey Terbaru LSI. Elektabilitas Terus Meningkat, Om Zein–Abang Ijo Diprediksi Memiliki Peluang Besar Menangkan Pilkada Purwakarta 2024

    Satuan Lalu Lintas Polres Sorong Selatan Bersama Dinas Perhubungan Lakukan Swiping Kelengkapan Surat Kendaraan dan SIM

    Satuan Lalu Lintas Polres Sorong Selatan Bersama Dinas Perhubungan Lakukan Swiping Kelengkapan Surat Kendaraan dan SIM

    Realisasi Dana Desa Pekon Pandansari TA 2023 Diduga Fiktif dan Di Mark Up

    Realisasi Dana Desa Pekon Pandansari TA 2023 Diduga Fiktif dan Di Mark Up

    Saat Perjalanan Ditemukan Bawa Narkotika, Polres Purwakarta Ringkus Pria Berinisial R

    Saat Perjalanan Ditemukan Bawa Narkotika, Polres Purwakarta Ringkus Pria Berinisial R

    Desa Bengkak Bergerak Cegah Stunting dengan Sosialisasi Gizi Seimbang

    Desa Bengkak Bergerak Cegah Stunting dengan Sosialisasi Gizi Seimbang

    Pemdes Tanjung Harapan Gelar Pelatihan Mengurus Jenazah

    Pemdes Tanjung Harapan Gelar Pelatihan Mengurus Jenazah