
Teropongindonesianews.com
Jember – Berita terkait kasus dugaan Kyai Muhammad Fahim Mawardi pencabulan sekaligus gak tanggung-tanggung perselingkuan terhadap Santriwati dan Ustadza, di lingkungan Ponpes Al-Djaliel 2 terletak di desa Mangaran Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember.
“,Kuasa Hukum Alan Nanto SH,MH menjelaskan, terkait tuduhan pencabulan terhadap Santriwati di link pondok, tidak di benarkan karena Pelapor Mak Nyai istri dari Kyai sendiri.Seharusnya Pelapor itu dari Wali Santri, kenyataan antara Santri dan santriwati di linkungan pondok Tetap terjaga keharmonisannya pungkas Alan Nanto SH, MH saat di jumpai awak media di kediaman kyai Muhammad Fahim Marwadi, Rabu 11/01/2023 Bersama Kuasa hukum Kyai Fahim dengan Teamnya.

Foto Bersama Kyai Muhammad Fakim Mawardi
“,Lanjutnya Adapun pihak penyidik melakukan uji Lab, Fisum terhadap 5 yang di sebut korban pencabulan.Tidak ada bukti-bukti adanya pencabulan kata Alan Nanto selaku kuasa hukum Kyai Fahim.keterang dari kuasa hukum kyai adanya Pencurian HP Kyai Fahim, Jadi apapun tindakan seorang melakukan pengambilan barang bukan miliknya tetap di sebut pencuri ungkap Alan Nanto SH,MH.
Sebagai Pelapor Oleh Istrinya Sendiri, yakni HA, Kyai Muhammad Fahim Marwardi bakal Hangus dari segala tuduhan atas kasus pencabulan perselingkuhan terhadap Santriwati juga Ustadza di linkungan Pondok.
Keterangan Kyai Fahim ada 30 santri santriwati di linkungan pondok Mas, saat beri penjelasan pada wartawan, mencuwatnya kasus ini tidak ada kerenggangan antara pengasuh pondok kyai Fahim dengan para santri dan santriwati .
Keharmonisan para santriwati juga Ustadza, merasa nyaman tinggal di linkungan pondok. Juga para wali santri memberikan dukungan. Logikanya kalau kyai nya melakukan tindakan tidak senono, ya pasti wali santri tidak terima Putrinya di perlalukan seperti itu, pungkas Kuasa hukum Alan Nanto SH, HM.
Santoso/Redaksi








