Oknum Bidan di Tanggamus di Duga Buka Praktik Ilegal, Pekerjakan Nakes Tanpa Sertifikasi

Teropongindonesianews.com

 

Tanggamus – Oknum tenaga kesehatan di Desa Sukabanjar, Kecamatan, Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus diduga buka praktik pengobatan ilegal.

Pasalnya, tempat praktik atas nama bidan Atik Syari’ah itu membiarkan oknum berinisial MZ melakukan pengobatan.

Padahal, MZ (35) yang melakukan praktik pengobatan tersebut diduga tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), surat keterangan lulus dari sekolah kesehatanpun dirinya diduga tidak ada, baik dari Fakultas Kedokteran, Akper, atau Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) lainnya.

Hal itu disamping melanggar aturan, juga dapat membahayakan kesehatan manusia bahkan berpotensi dapat mengakibatkan hilangnya nyawa manusia jika pengobatan secara medis tidak didasarkan kompetensi, pengetahuan dan keterampilan maupun pendidikan serta legalitas.

Ironisnya, Praktik yang diduga ilegal itu menerima pasien hingga ratusan orang per hari dengan tarif paling murah Rp 100 ribu “disana praktiknya sampai ratusan orang dan tarif nya lumayan mahal paling murah Rp 100 ribu”. Kata warga sekitar yang enggan disebutkan namanya

Dikonfirmasi di tempat praktiknya, Atik Syari’ah hanya mengatakan, dirinya sudah membuka praktik sejak tahun 2005 dan enggan menanggapi perihal pemberitaan adiknya. ” Saya sudah buka praktik 2005 dan gak ada masalah, saya juga pengurus ranting, untuk apa saya tanggapi pemberitaannya kalo gak ada masalah”. Kata Atik Syari’ah dengan nada menyepelekan, Jum’at (20/01/2023).

Lanjutnya, ia mengakui jika adiknya (MZ, red) memang berlatar pendidikan kesehatan namun ia enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai sertifikasi MZ.

Yovi, Kepala Desa setempat ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Atik Syari’ah sudah sejak lama membuka praktik pengobatan tersebut, namun tidak mengetahui mengenai perihal sertifikasi yang mereka miliki ” iya memang saya mengetahui perihal praktik bidan Atik Syari’ah, tapi saya gak tau mengenai sertifikasi karena bukan ranah saya”. Ujar Yovi, Jum’at, (20/01/2023)

Sebelumnya, ramai pemberitaan perihal praktik ilegal bidan Atik Syari’ah Bahkan, ketika Tim media mencoba meminta tanggapan dari MZ dia mengatakan yang diluar dugaan.

“Kalo memang tugas anda benar-benar seperti ini kenapa berjuta-juta orang korupsi gak anda luruskan,” ujar MZ melalui pesan singkat WhatsAppnya, Kamis (20/10/2022).

Yang lebih mirisnya MZ mengatakan Allah tidak mempermasalahkan Legal atau Ilegal apa yang dia lakukan.

“Karena Allah mewajibkan untuk saling tolong menolong sesama hambanya yg membutuh kan dan Allah gak mengenal itu legal atau ilegal di mata Allah kita harus selalu berbuat baik sesama hambanya selama tidak membuat celaka dia,” ucapnya.

Bahkan MZ pun seolah tidak percaya dengan hukum dan aturan yang ada di negeri ini,

“Gimana saya mau percaya dengan hukum saat ini kasus pembunuhan kasus korupsi gak ada habis-habisnya karena mereka gak kenal ada nya hari kebangkitan setelah kematian,” imbuhnya.

Dan yang lebih menyakitkan, untuk menutupi kesalahannya sampai berkata kasar dan tidak pantas kepada Tim Media

“Kamu ini gak lebih dari dari seekor binatang yang suka makan bangkai,” ucapnya.

Saat Tim media lakukan investigasi dan penelusuran ke lokasi beberapa waktu yang lalu, Tim media menemukan fakta bahwa benar adanya aktivitas praktek pengobatan umum secara medis yang diduga Ilegal.

Hal itu terlihat dari penanganan pasien dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai kompetensi di bidang kesehatan dan tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).

Bahkan Salah satu orang yang juga turut serta dalam praktek pengobatan tersebut berinisial SW mengatakan bahwa tidak perlu mengurus dan mempunyai Surat Izin Praktek.

“Saya ini sudah senior, jadi tidak perlu lagi mempunyai SIP apalagi mau ngurus SIP, yang penting tidak ada pasien saya yang komplain,” ujar SW.

Tidak sampai disitu, tim media juga meminta keterangan dari pasien maupun keluarga pasien yang sedang berobat ke tempat tersebut, dan mereka mengatakan bahwa yang menangani pasien selama ini adalah SW dan MZ.

“Ya mas, yang melakukan pengobatan adalah pak SW dan MZ, yang memeriksa pasien dan menyuntik adalah MZ,” ujar salah seorang pasien yang enggan menyebutkan identitasnya.

Dan ketika ditanya apakah mereka tahu SW dan MZ itu adalah benar-benar Tenaga Kesehatan atau bukan, mereka menjawab, “Setahu kami pak SW itu adalah mantri dari dulu, dan MZ itu menurut informasi dari mulut ke mulut adDugaan praktek Illegal Bidan Hajjah Atik Syari’ahasnya. (Tim)

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Polres Blitar Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal dari Bali ke Kalimantan

    BLITAR – Polres Blitar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal jenis arak yang diangkut menggunakan sebuah truk ekspedisi. Truk tersebut diketahui membawa ribuan botol miras yang berasal dari Bali dan rencananya akan dikirim ke Kalimantan.

    Pengungkapan kasus ini terjadi setelah aparat kepolisian merasa curiga dengan muatan truk tersebut yang melintasi wilayah Blitar.

    Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terjadi pada Selasa (03/09/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

    “Ribuan botol miras itu diangkut menggunakan truk dan diamankan di perempatan Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar,” ujar Momon saat memberikan keterangan pada Selasa (10/09/2024).

    Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 6.307 botol miras dengan kemasan 300 ml dan 600 ml berhasil disita oleh pihak kepolisian. Seluruh botol tersebut dikemas dalam 249 karton.

    Dua orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan miras ini berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Kedua pelaku tersebut adalah HS (39), yang merupakan penyedia jasa ekspedisi pengiriman miras di Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan RS (30), Warga Desa Sutojayan, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar yang berperan sebagai sopir truk pengangkut miras.

    “Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Momon.

    Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengangkut miras jenis arak Bali menggunakan truk ekspedisi ber-plat nomor AG 8758 RN. Miras tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan, namun transit terlebih dahulu di Blitar.

    “Aparat Polres Blitar yang curiga dengan barang yang diangkut ini kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya botol arak,” jelas Momon.

    Menurut Momon, miras yang diangkut ini akan diperdagangkan di wilayah Kalimantan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa minuman keras tersebut tidak sesuai dengan standar pangan yang diatur dalam Undang-Undang tentang pangan. “Pelaku mengangkut miras jenis arak Bali untuk diperdagangkan. Miras ini tidak sesuai mutu pangan atau standar pangan yang diatur dalam Undang-Undang,” ujar Momon.

    Pengungkapan ini merupakan kali keempat pelaku mencoba menyelundupkan miras dari Bali ke Kalimantan. Menurut pengakuan HS, pemilik jasa ekspedisi, ia mendapatkan pesanan dari seseorang berinisial R yang berada di Kalimantan.

    “Pelaku jasa ekspedisi mengaku disuruh mengirim miras dari Bali ke Kalimantan oleh seseorang berinisial R,” ungkap Momon. Polisi kini tengah berupaya melacak keberadaan R dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

    Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan oleh Polres Blitar untuk mengungkap jaringan penyelundupan miras ilegal yang lebih luas. “Kasusnya masih kami kembangkan,” tegas Momon. Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak berwenang di Kalimantan untuk memantau pergerakan miras ilegal yang mungkin telah beredar di wilayah tersebut.

    Upaya Polres Blitar menggagalkan penyelundupan miras ilegal ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memberantas peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Miras ilegal sering kali tidak hanya berbahaya karena kandungan alkoholnya, tetapi juga karena tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

    Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan peredaran minuman keras yang tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum.

    Continue reading
    Danramil Mojosongo Turut Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu

    Boyolali. Danramil 03/Mojosongo Kodim 0724/Boyolali Kapten Inf Sri Suraya menghadiri Sosialisasi Pengawasan pemilu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Rangka Peningkatan Partisipasi Masyarakat Pada Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang bertempat di Aula Kandang Lawas Desa Tegalmulyo Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali. Selasa (10/09/24)

    Danramil 03/Mojosongo Kapten Inf Sri Suraya mengatakan Sosialisasi Pengawasan pemilu Pemilihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat terkait kepemiluan guna meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu/Pemilihan yang akan datang.

    Peran pemilu/Pemilihan sangat strategis di pemilu 2024 untuk menentukan nasib bangsa ke depan. Sebagai pengalaman pertama ikut pemilu, bisa menjadi pengalaman yang menarik dan mengajarkan peran serta secara nyata dari pemilih.

    Tambah Danramil, Sosialisasi Pengawasan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 kali ini bertujuan Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Mewujudkan Pilkada yang Akuntabel dan Anti Politik Uang. Sosialisasi yang dilaksanakan menyasar beberapa segmen salah satunya bagi pemilih pemula, ia berharap dengan adanya pendidikan pemilih (diklih) ini pemilih pemula tidak skeptis terhadap proses demokrasi di Indonesia. Pemilih Pemula diharapkan berperan aktif untuk mensukseskan pemilu 2024” Pungkasnya

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Strategi Polri Amankan Pilkada Serentak 2024

    Strategi Polri Amankan Pilkada Serentak 2024

    Sambangi Ponpes, Kapolres Batang Tekankan Pentingnya Perkuat Persatuan dan Kesatuan

    Sambangi Ponpes, Kapolres Batang Tekankan Pentingnya Perkuat Persatuan dan Kesatuan

    Polres Blitar Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal dari Bali ke Kalimantan

    Polres Blitar Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal dari Bali ke Kalimantan

    Danramil Mojosongo Turut Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu

    Danramil Mojosongo Turut Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu

    Babinsa Bergotong Royong Bersama Warga, Bangun Talud untuk Cegah Bencana dan Tingkatkan Kesejahteraan

    Babinsa Bergotong Royong Bersama Warga, Bangun Talud untuk Cegah Bencana dan Tingkatkan Kesejahteraan

    Terjunkan Alat Berat ke Lokasi Kebakaran ,Ini Yang Dilakukan Kadis PUPR

    Terjunkan Alat Berat ke Lokasi Kebakaran ,Ini Yang Dilakukan Kadis PUPR