
Teropongindonesianews.com
Bandung – Dengan makin menjamurnya SPA, PUB dan Karaoke serta Replexy dan berkedok Surat Ijin yang sudah di setujui oleh Pihak Pemkab Bandung ternyata kenyataan di lapangan di luar dari aturan yang ada di Negara kita, artinya mereka (Para Pengusaha – Red ) secara leluasa melakukan kegiatan dengan tidak mengindahkan aturan serta norma yang harus di taati apalagi berkaitan dengan norma etika dan moral serta akhlak.
Hal ini hasil investigasi Tim Media Teropongindonesianews.com saat cek langsung ke Lokasi dan saat melakukan Konfirmasi dengan salah satu manager dari sebuah pub, Minggu, 09 /06/2023, 13.00 Wib.
Berinisial (A) mengatakan bahwa di tempat tersebut tidak ada praktek mesum atau asusila yang intinya bertolak belakang antara keterangannya dan informasi di lapangan, yaitu berdasarkan keterangan dari narsum yang enggan disebutkan namanya inisial (S) bahwa pada saat itu dirinya mengantarkan rekan untuk terapi dan spa, ternyata setelah sampai di dalam dirinya di tawari oleh salah seorang terapis yaitu “Bila mau yang plus lebih boleh juga asal mau puas nikmat ditempat atau kupas dalam enak di luar”.

Beberapa aktivitas yang di sediakan di antaranya adalah :
1. Pijat plus-plus: aktivitas memijat seluruh tubuh pelanggan dari kepala sampai ujung kaki, kemudian dilanjutkan dengan layanan tambahan di luar pijat tersebut.
2. Terapis: Orang yang bekerja dengan melakukan pijat plus-plus baik bekerja secara individu maupun bekerja di Panti Pijat (PP).
3. Petik Mangga (PM): sesi foreplay di mana posisi laki-laki seperti menungging dan terapis berada di belakang pelanggan. Kemudian terapis “mengelus” area pantat, selangkangan, dan penis menggunakan bantuan oil.
4. Mandi Kucing (MK): sesi foreplay di mana terapis menjilat seluruh bagian tubuh pelanggan (seperti kucing yang sedang memandikan anaknya).
5. Rimming: serupa dengan mandi kucing, rimming menjilati pelanggan hanya pada bagian anal. Aktivitas ini disebut seks oral-anal.
6. Teh Celup: kegiatan oral seks yang kemudian diteruskan dengan hubungan badan.
7. Isi Slot/Avail : terapis menunjukkan dirinya kosong atau tersedia alias belum di-booking orang. Biasanya mereka yang melakukan ini mempromosikan dirinya di media sosial.
8. Nocan (Nomor Cantik): kode meminta nomor kontak terapis.
9. RO (Repeat Order): memakai jasa terapis yang sama untuk kedua kalinya atau lebih.
10. CIM (Cum In Mouth): pelanggan boleh mengeluarkan sperma di mulut terapis.
11. Hand Job (HJ): aktivitas seksual yang dilakukan dengan tangan untuk mencapai kepuasan seks.
12. FR (Field Report): laporan kepuasan atau ketidak puasan pelanggan (testimoni) terhadap kinerja terapis.
13. Pijat Refleks: kegiatan memijat penis (Hand Job) yang membuat penis akan refleks bangun dalam 5 detik.
14. Topless: terapis akan memijat pelanggan dengan keadaan setengah telanjang atau bagian atas saja yang terbuka.
15. MMC (Mimi Cucu): aktivitas seksual yang memfokuskan pada bagian payudara.
16. BM (Body Massage): aktivitas seksual yang diawali dengan memijat untuk merangsang pelanggan.

Kegiatan yang di jalankan tersebut sangat bertentangan dengan tatanan atau aturan yang sudah di tetapkan, menurut Hartono, SH salah satu aktivis yang juga selalu menyimak Usaha yang sangat viral tersebut mengatakan bahwa aturan yang sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 tahun 2019 tentang Standar Usaha SPA tidak seperti yang di jalankan oleh Mereka (Para Pengusaha SPA – Red), “Kegiatan Mereka di luar standar dan mengarahkan kepada tindakan Asusila, Perlu ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum !!!”, Tegasnya.

Dalam waktu dekat menurutnya akan segera melayangkan surat kepada pihak terkait dan tidak akan diam terkait usaha tersebut karena dengan secara sengaja mereka merusak akhlak dan tatanan aturan Budaya serta Agama yang di anut oleh warga Negara Indonesia, ” Disini bukan negara Bebas, Disini Ada Aturannya “, Pungkasnya.
Lipsus : Andi Abdillah, SH – Korwil Jabar








