
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Utara – Laporan Kasus dugaan rangkap jabatan dalam struktur Pemdes Balam Kecamatan Air Padang yang dilayangkan oleh DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu kepihak Inspektorat Bengkulu Utara banyak menimbulkan tanda tanya.
Adapun beberapa perangkat desa yang diduga rangkap jabatan adalah saudara Nely Aryanti. Amd. Kep yang berprofesi sebagai Bidan Puskesmas Air Padang dan difungsikan di Desa Balam yang merangkap jabatan sebagai Kaur umum dan Sinyar, S. Pd selaku guru GBD di SDN 194 Bengkulu Utara yang bertempat di desa Balam.
Sementara ini dilansir dari media lain, Kades Balam Amrun Zen mengomentari laporan dari Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu terkait dugaan ini, “Kalau memang ingin menegakkan profesionalitas, kenapa soal rangkap jabatan ini tidak dilaporkan sebelum saya menjadi Kepala Desa, Karena saat ini saya hanya meneruskan tampuk kepemimpinan dan roda pemerintahan kepala desa sebelumnya,” Demikian komentar dari Amrun Zen selaku Kades Desa Balam.
Ketua DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu Zamhori Haryanto menyikapi komentar dari Kades Balam dengan mengatakan bahwa permasalahan dugaan rangkap jabatan ini baru diketahui saat ini dan berdasarkan hasil temuan team Investigasi Ormas DPD BIDIK Provinsi Bengkulu.
“Ini bukan masalah sekarang atau tidaknya hal tersebut dilaporkan, dikarenakan hal ini baru diketahui saat ini dan berdasarkan hasil temuan team Investigasi Ormas BIDIK Bengkulu”, terang Zamhori.
Dengan tegas Ketua DPD Ormas BIDIK Prov. Bengkulu ini mengatakan bahwa menurut undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan.
“Padahal sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan. Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)”, tegasnya.
Sampai berita ini di unggah Sikap Tegas Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu akan lebih di pertajam lagi dengan beberapa langkah yang akan di jalankan demi tegaknya Undang – undang, bukan di salah gunakan oleh Oknum Kepala Desa yang di maksud ataupun siapa saja yang merasa dirinya benar dan mengatakan sesuai dengan undang – undang yang di putar balikkan sendiri terkait dengan sikap dan tindakannya yang di duga sangat salah dari aturan yang sebenarnya.
Tarmizi








