Polres Ponorogo Ungkap Kasus TPPO, Modus Dipekerjakan ke Australia

Teropongindonesianews.com

PONOROGO, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus dicarikan kerja di Australia.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, tersangka IF (29) yang berprofesi sebagai penyanyi electone itu mengaku sebagai pengantar calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari sebuah kantor P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) Bernama “Bina Muda Cendekia” yang berkantor di Bangkalan.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko dalam Pers Release di Mapolres Ponorogo, Kamis (22/06/2023).

“Tersangka IF juga mengaku pimpinan perusahaannya bernama Inriyati, berdomisili di Bangkalan Madura serta sebagai admin dan perusahaan tersebut adalah Dian Ayu,”tambah AKBP Wimboko.

Tersangka menjalankan aksinya mulai dari April 2023 hingga 17 Juni 2023 dan telah merikrut 5 orang calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ).

AKBP Wimboko menambahkan jika tersangka IF bisa memberangkatkan calon PMI ke Australia untuk dipekerjakan sebagai operator Pengolahan Limbah atau Waste Operator melalui perusahaan Ivanhoe Winnes.

“Tawaran itu disampaikan kepada korban dengan gaji sebesar Ro 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya serta bekerja di perkebunan dengan gaji sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya,”ujar AKBP Wimboko.

Padahal tersangka IF tidak pernah mendapat permintaan pekerjaan di perkebunan bagi PMI untuk bekerja di Australia.

“Tersangka IF juga mengaku sebagai denbeight dengan chat lewat aplikasi Line menggunakan bahasa inggris yang sebelumnya tersangka IF translate di google translate,”terang AKBP Wimboko.

Hal itu lanjut AKBP Wimboko supaya terlihat orang asli Australia yang merupakan bos dari perusahaan Ivanhoe Winnes sebagai Operator Pengolahan Limbah atau Waste Operator dan bos perkebunan anggur di Australia.

“Ini dilakukan tersangka untuk meyakinkan calon korban,”kata AKBP Wimboko.

Lebih lanjut Kapolres Ponorogo ini menjelaskan bahwa tersangka IF juga mengaku bisa menguruskan syarat- syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh CPMI.

Dokumen yang dimaksud seperti kartu id (tanda pengenal ) sebagai pekerja di perusahaan Ivanhoe Winnes, pengurusan ijazah S1, pembuatan visa, kartu e-tiket pesawat dan kartu vaksin.

“Padahal sebenarnya dokumen- dokumen tersebut adalah palsu,”tegas Kapolres Ponorogo.

Selain mengamankan Tersangka IF yang ditangkap di rumahnya Desa Tanjungrejo Badegan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk oppo reno 5 warna hitam, 1 buah buku rekening BRI atas nama Ika Faramita, 1 buah buku rekening Mandiri atas nama Dian ayu nurcahyani, 3 lembar visa Australia palsu, 1 buah paspor no. E3093849 an. Suprayitno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka IF harus mendekam di rutan Polres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam proses hukum yang berlaku.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan tersangka bisa dikenakan pasal berlapis.

“Saat ini tersangka kami kenakan pasal 2 atau 10 Undang – undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal 120 juta,”pungkas AKP Nikolas. (Ludvi)

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Polres Subang Ringkus Pelaku Penipuan Modus COD,Ini Kronologisnya

    Teropongindonesianews.com

    Subang – Bermodus memesan makanan yang dilakukan secara COD yang berlokasi di kelurahan karang anyar Kecamatan Subang, kejadian tersebut di perkirakan terjadi pada hari selasa 27 agustus 2024,

    Dijelaskan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu Pada Awak Media Jumat (6/9/24).
    Menurut kronoligis awal dijelaskan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, bahwa pelaku (FWS) alias (y) 40 tahun warga Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, datang ke toko Dimsum yang berada di jalan panjaitan kecamatan subang, sesuai dengan kesepakatan COD korban mengantarkan pesanan pada esok harinya dengan lokasi di taman samping kodim.

    Dijelaskan AKBP Ariek bahwa setelah dilakukan COD tersangka menelfon istrinya saudari (j) dengan modus akan memesan kembali Dimsum untuk melakukan pemesanan berikutnya kapada korban (Mn).

    Ditambahkan Ariek kemudian tersangka meminjam kendaraan motor milik korban dengan alibi akan mengambil uang, dan motor korban pun tidak kembali, jelasnya.

    Pada hari yang sama Korban berinisitif langsung melaporkan kejadian tersebut ke satreskrim polres subang,

    “kurang dari 1×24 jam Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka pada pukul 8 malam”ungkapnya.

    Setelah Melakukan penangkapan satreskrim polres Subang melakukan pendalaman dan penyelidikan selanjutnya.

    Pidana yang disangkakan adalah dikenakan pasal 378/372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan dikenakan denda 900 juta.

    Pewarta: Fuljo Saefulrohman.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Polda Kalteng Tegas Tangani Pencurian Tandan Buah Segar (TBS)

    Teropongindonesianews.com

    Palangka Raya – Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi atensi serius bagi Polda Kalteng.

    Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa Polda Kalteng telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka pencurian TBS, mulai dari imbauan hingga tindakan tegas terukur kepada para pelaku.

    “Pada tahun 2024, Polda Kalteng telah menangani 175 kasus pencurian TBS dengan 350 tersangka,” ujarnya, Rabu, 4 September 2024.

    Dirinya menjelaskan, dari 350 tersangka tersebut, 22 tersangka di antaranya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di daerah Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat.

    Kombes Pol Erlan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan bersama-sama memberantas narkoba di Kalteng.

    “Mari kita ciptakan Kalteng yang aman dan nyaman,” tegasnya.

    Polda Kalteng juga telah menginisiasi pengoptimalan Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) yang dibentuk berdasarkan UU No. 7 Tahun 2012.

    “Kasatgas PKS ini dipimpin oleh kepala pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

    Erlan mengungkapkan, bahwa perlu adanya kerja dama dengan seluruh pihak dalam menyelesaikan permasalahan pencurian TBS.

    Polda Kalteng berkomitmen apabila ada pelanggaran tindak pidana, akan diproses sesuai dengan aturan.

    Satgas PKS diharapkan dapat lebih optimal dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan di masyarakat, termasuk konflik terkait hak dan kewajiban antara masyarakat dan perusahaan.

    “Dengan terlaksananya hak dan kewajiban dengan baik, diharapkan dapat mencegah terjadinya pencurian TBS,” imbuhnya.

    Kombes Pol Erlan juga menghimbau masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayahnya dan mendukung iklim investasi di Kalteng, khususnya menjelang Pilkada 2024.

    “Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kalteng sehingga terwujud Kalteng yang aman dan nyaman,” pungkasnya.

    Pewarta: Nova Dwi.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Haji Lilur, Pengusaha Sukses Asal Situbondo, Siap Jadi Raja Budi Daya Lobster Dunia

    Haji Lilur, Pengusaha Sukses Asal Situbondo, Siap Jadi Raja Budi Daya Lobster Dunia

    Koperasi Polres Jember Raih Penghargaan di Puncak Hari UMKM Nasional 2024

    Koperasi Polres Jember Raih Penghargaan di Puncak Hari UMKM Nasional 2024

    Pekerjaan Drainase Di Desa Tunjung,Kecamatan Randuagung Menjadi Sorotan Publik, LSM GMAS Angkat Bicara

    Pekerjaan Drainase Di Desa Tunjung,Kecamatan Randuagung Menjadi Sorotan Publik, LSM GMAS Angkat Bicara

    Warga JL.Irian Jaya Situbondo Keluhkan Pohon Yang Menerjang Rumahnya

    Warga JL.Irian Jaya Situbondo Keluhkan Pohon Yang Menerjang Rumahnya

    Pemilik Suara Gen Z Ngada Dukung SIAGA

    Pemilik Suara Gen Z Ngada Dukung SIAGA

    Deklarasi Sala Satu Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubenur Kalteng

    Deklarasi Sala Satu Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubenur Kalteng