
Teropongindonesianews.com
Bondowoso-Ijen – Kegiatan ini dihadiri juga oleh Dinas Sosial, Koordinator Kabupaten (KorKab) PKH, Koordinator Kecamatan (KorCam) PKH dan Pendamping PKH kecamatan Ijen beserta ketua kelompok PKH dari masing-masing Desa.
Hal ini bertujuan untuk memandirikan ketua kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) serta penerima bantuan PKH agar tetap mengikuti aturan pemerintah dalam memegang kartu KKS sendiri. (Jum’at, 04/11/2022).

Kasi Kecamatan Ijen Bpk Tajirullah menyampaikan “Sebagai penerima bantuan PKH selayaknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap memegang Kartu KKS sendiri, jangan sampai orang lain.” Tuturnya.
Hal ini diperkuat oleh Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 04/3/OT.02.01/1/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai, bab II Sosialisasi dan Edukasi, huruf f menyatakan bahwa penggunaan/penarikan rekening bantuan sosial PKH termasuk jenis tabungan/kartu, maksimal transaksi, aktivasi, penggantian PIN (Personal Identification Number) dan fasilitas lainnya dilaksanakan sendiri oleh KPM.

Dinsos P3AKB Bpk. Mukid, S.PdI Selaku Kasi Lindayasos juga mengatakan “KPM PKH juga harus mandiri secara pribadi, karena bantuan PKH tujuannya bukan untuk membuat ketergantungan” Ungkapnya.
Bersumber pada beberapa informasi jika kartu KKS dipegang oleh beberapa oknum ketua kelompok bahkan pendamping PKH untuk kepentingan pribadi, sedangkan penerima PKH tidak pernah memegang kartu tersebut. Maka, dalam hal ini dipertegas dalam kegiatan BIMTEK Manajemen Ketua Kelompok KPM PKH untuk memegang Kartu KKS sendiri.
A. Fadli, S.Pd







