
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Johan Gondrong selaku Ketua DPC LSM Perkasa angkat suara terkait dengan Penangkapan GPR yang di ketahui sebagai Ketua Gangster Hellow Kitty Bondowoso dan sudah di tetapkan sebagai TSK Pengrusakan Rumah Kepala Satpol PP Pemkab Bondowoso, Slamet Yantoko, S.Sos, MM oleh Pihak Reskrim Polres Bondowoso.

Menurutnya, Langkah GPR dan gangnya sangat memalukan karena telah bertindak di luar Prosedur hukum, sehingga pada akhirnya sampai di tangkap dan di tetapkan sebagai TSK selanjutnya akan di proses hukum oleh Pihak Polres Bondowoso, Dirinya sangat mendukung dan bahkan akan membantu sepenuhnya proses hukum yang di jalankan oleh pihak polres Bondowoso dengan cara ikut bersama mengingatkan pada semua pihak yang ada kaitannya dengan Gangster Hellow Kitty di bawah pimpinan GPR.
Bentuk perlawanan yang di lakukan oleh GPR pada Proses Hukum polres Bondowoso rupanya sangat terlihat dengan jelas dengan tetap di bukanya usaha BIllard di Lokasi Pasar induk, Sabtu – 7 Januari 2023 dan hal ini sangat di sayangkan oleh Johan selaku aktivis dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku di negara kita. ” Dengan tetap di bukanya usaha Itu jelas sangat menantang Hukum, Jelas melihat sebelah mata pada pihak kepolisian “, Ujar Johan dengan perasaan geram, di tambahkannya bahwa pihak Polres Bondowoso tidak akan takut untuk hadapi preman Hello Kitty, ” Kita Khan hidup di negara Hukum, Hello Kitty tidak ubahnya hanya preman pasar sehingga bisanya hanyalah kekerasan, bukan prosedur hukum “, Tegasnya.

Sementara itu Nanang selalu Kabid Tibum Trammas ( Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat – Red ) Satpol PP Pemkab Bondowoso saat di hubungi Tim Media TIN via WA mengatakan bahwa Penutupan Lapak Di Pasar Induk tersebut masih tetap berlanjut dengan akan mengadakan Rapat Khusus pihak Satpol PP untuk melanjutkan penutupan Usaha yang di lakukan GPR dan Timnya., hal ini karena ijin usaha pembukaan lapak di ketahui hanya berupa usaha pracangan, bukan usaha BIllard seperti yang sudah di lakukan GPR. Redaksi








