
Teropongindonesianews.com
Manggarai Timur – Ruteng Intellectual Law (RIL), yang di deklarasi serta Peresmiannya di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, yang bertempat di kampus Universitas Katolik Indonesia St Paulus Ruteng yang dihadiri oleh Dr. Laurentius Ni, S.H,. M.H, sebagai perintis Ruteng Intellectual Law. Senin (16/01/23).
Organisai ini dibentuk sebagai organisasi untuk menyuarakan suara rakyat yang tak tersuarkan dan keran kebuntuan yang mereka rasakan selama ini bisa tersalurkan.
Masyarakat yang tertindas ole rasa keadilan perlu hadirkan RIL (Ruteng Intellectual Law) untuk menyejukan hati mereka yang merasa tertindas.
Dalam Sambutanya, Laurentius Ni, sebagai perintis menjelaskan bahwa Ruteng Intellectual Law adalah organisasi yang selalu hadir bersama masyarakat, serta selalu siap mendampingi masyarakat yang tertindas rasa keadilan dan selalu bergerak bersama masyarakat ” Tutup Laurens.
Rainaldus Padur, Sebagai Kordinator Lapangan (Korlap), Menurutnya, dengan adanya Ruteng Intellectual Law (RIL) sebagai organ gerakan pemuda di kota Ruteng yang memiliki kepedulian terhadap persoalan masyarakat dapat memfasilitasi pergerakan pemuda di kota Ruteng.
Dalam RIL ini pemuda digembleng dengan pengutan ilmu hukum oleh Bpk Dr. Laurentius Ni, S.H,. M.H sebagai mentor dari gerakan RIL.
“Anggota RIL benar-benar terbekali oleh Pengetahuan hukum, sebelum melakukan investigasi setiap persoalan masyarakat”. Tutup Rino.
Ketua Ruteng Intellectual Law, Kornelis Donbosko Data, menjelaskan bahwa Sebagai pemuda, kami akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat melalui organisasi ini. Kami akan jadikan RIL sebagai organisasi yang selalu bersama masyarakat.
Menurutnya Pemuda harus menjadi garda terdepan dalam menyuarakan suara-suara masyarakat yang tertindas akan rasa keadilan.
Pemuda itu sebagai Sosial kontrol yang tugas utamanya membantu masyarakat. Jelas Kornelis.
Organisasi RIL hadir untuk mengembangkan kapasitas kemahasiswaan untuk menyampaikan aspirasi, inisiasi, atau gagasan-gagasan positif dan kreatif melalui berbagai kegiatan yang relavan di lingkungan masyarakat pada umumnya”. Tutup Kornelis. IRN









