
TeropongIndonesiaNews.com
Pringsewu – Sesuai Dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Desa yang mengharuskan setiap Desa tidak menyimpang dari aturan yang sudah di tentukan, maka tidak satupun Desa yang melenceng dari aturan yang ada.
Namun sangat di sayangkan untuk Pekon Sri Rahayu Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu berdasarkan keterangan beberapa narsum di oeroleh data yang di duga tidak sesuai dengan yang sudah di laporkan, dan lebih aneh lagi saat Tim Media TIM akan Konfirmasi pada S selaku Kepala Pekon yang sudah 3 periode menjabat terkesan menghindari wartawan. (26/01).
Pasalnya pengelolaan Dana Desa DD Pekon Sri Rahayu terkesan sarat dengan korupsi, Dimana modus yang mereka lakukan di duga dengan cara memalsukan SPJ dan laporan kegiatan Program yang bersumber dari DD.
Dalam hal ini awak media saat menanyakan kepada Muhammad Toha selaku Carik di pekon setempat pasal pengadaan bibit sayuran bibit ikan dan itik serta pembangunan kaca posyandu pekon yang menelan anggaran hingga puluhan juta sampai ratusan juta dengan jelas di kediamannya mengatakan,” Kalau pekerjaan jelas ada mas untuk bibit ikan bibit sayuran dan bibit itik dan lain sebagainya yang menggunakan DD itu kita realisasikan. Yang jelas gak ada kerjaan fiktif, mana berani kita fiktifkan pekerjaan “, Ujarnya.
” Mas temuin pak lurah aja biar enak nanti saya bantu komunikasi yang jelasnya mana ada orang kerja bener bener lurus mas apa lagi saya bukan kepala pekon, Kalau saya kepala pekon beres saya bikin mas urusannya, tapikan sayangnya saya bukan kepala pekon bukan penguasa anggaran nanti mas temuin kepala pekon aja nanti saya bantu komunikasi gimana caranya berita jangan naik mas.” Jelasnya”(Sade)







