Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Pernyataan ini di jelaskan okeh Samina alias Bu Rasid, 62 Tahun, seorang Janda Warga Desa Kupang RT 10 RW 02 Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso bahwa dirinya di datangi Oleh Ketua RT yang infonya saat ini ada di Kalimantan.
Di Katakannya bahwa Dirinya di janjikan akan di beri Bantuan oleh pihak Desa Kupang yang saat itu yang menjabat masih Kades sebelum Kades yang sekarang, ternyata tidak mendapat bantuan malah mendapatkan masalah yang di bawa oleh salah seorang aktivis sampai ke Pihak Polda Jatim.
Di Ceritakan juga oleh Samina alias Bu Rasid pada tim Media Teropongindonesianews.com bahwa dirinya sekitar lima hari yang lalu di datangi oleh Beberapa orang yang menanyakan tentang menerima pupuk Subsidi atau tidak menerima, selanjutnya di terangkan bahwa dirinya memang tidak pernah mendapatkan pupuk sama sekali yang kemudian berlanjut sampai dilaporkannya Beberapa Distributor dan juga KP3 secara keseluruhan ke Polda Jatim, yang sebetulnya menurut beberapa nara sumber bahwa dirinya sudah pernah memiliki sebidang tanah, akan tetapi sudah di jual, sedangkan sebelum di jual sudah terdaftar di kelompok tani.
Inti dari permasalahan ini sebenarnya adalah sesuatu yang sangat mudah di cerna dan hal ini sudah di pantau oleh beberapa aktivis yang ikut menyimak tentang permasalahan ini, salah satunya adalah dari LPPAN ( Lembaga Pengawas Dan Pemantau Anggaran Negara – Red ) yang di Pimpin oleh Amir Machmud, di jelaskannya bahwa perolehan Pupuk tertera dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 67/Permentan/SM.050/12/2016 yang sudah dijelaskan bahwa Rencana Definitif Kelompok Tani (RDK) merupakan rencana kerja usahatani dari kelompok tani untuk periode satu tahun yang berisi rincian kegiatan tentang sumber daya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani, kemudian RDK dijabarkan lebih lanjut menjadi RDKK.
Sedangkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berasal dari kredit/permodalan/subsidi usahatani maupun dari swadana petani.
Di jelaskan secara rinci bahwa tugas Penyuluh dalam penyusunan RDK adalah sebagai berikut :
- Melakukan pendampingan pada pertemuan pengurus kelompok tani dalam rangka persiapan penyusunan RDK untuk melakukan evaluasi terhadap : a) Pelaksanaan kegiatan kelompok tani tahun sebelumnya; b) produksi dan produktivitas rata-rata yang dicapai anggota kelompok tani dan c) rencana penyusunan RDK/RDKK;
- Melakukan pendampingan pada pertemuan anggota kelompok tani yang dipimpin oleh ketua kelompok tani, untuk melakukan: a) identifikasi potensi dan masalah dalam pengembangan usahatani; b) penetapan jenis komoditas yang akan diusahakan dan sasaran produksi; c) pembahasan pola tanam/pola usahatani, kebutuhan sarana produksi dan teknologi yang akan digunakan; d) perencanaan kegiatan kelompok tani lainnya, misalnya gerakan perbaikan irigasi, pemberantasan OPT, pemupukan modal, dll; e) pengorganisasian dan penyusunan untuk pembagian kerja; dan f) penyusunan dan penyepakatan dari RDK kegiatan usahatani.
- Mendampingi kelompok tani dalam mengisi format RDK yang telah tersedia dan menyaksikan ketua kelompok tani menandatangani RDK yang telah tersusun untuk menjadi pedoman bagi anggota kelompok tani dalam menyelenggarakan kegiatan usahataninya;
- Mengingatkan dan memotivasi ketua kelompok tani untuk segera menyusun RDK paling lambat sebelum pelaksanaan Musrenbangdes harus sudah selesai;
- Bersama pengurus Gapoktan melakukan rekapitulasi RDK tingkat desa/kelurahan dalam bentuk format yang telah disediakan, sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan Gapoktan dan rencana pendampingan penyuluh di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP).
Dari Hal tersebut sesuai dengan berita yang di masukkan oleh beberapa media tempo hari terkait dengan pelaporan, maka dirinya ( Amir – Red ) justru mempertanyakan kinerja Pihak Penyuluh Pertanian yang saat awal pembuatan RDKK sebagai dasar Dari Distributor untuk menyalurkan pupuk dari Perusahaan serta Kios yang menerima dan menyalurkan pupuk tersebut pada petani yang sudah terdaftar di RDKK.
“Yang lebih aneh lagi, kenapa menyalahkan KP3 yang di dalamnya justru sudah lengkap semuanya yang di pimpin oleh Sekretaris Daerah, serta Kepolisian dan TNI, sedangkan yang di permasalahkan hanyalah satu orang dari warga Kupang ( Samina alias Bu Rasid – Red ) “, Ujarnya.
Dirinya ( Amir – Red ) memang menilai bahwa proses penyusunan rencana definitif kebutuhan kelompok berpotensi terjadi penyelewengan data luas areal tanam, jumlah petani dan jenis kebutuhan pupuk bersubsidi.
Di terangkan bahwa proses penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) berpotensi terjadi `mark up` atau penggelembungan.
Ia menjelaskan RDKK merupakan perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani menurut luas areal tanam, jumlah petani dan jenis kebutuhan pupuk bersubsidi yang diusahakan petani.
RDKK yang telah disusun diusulkan oleh bupati/wali kota kepada Gubernur melalui Kepala dinas terkait. Keakuratan data RDKK akan sangat menentukan jumlah kuota yang akan diterima atas kebutuhan pupuk bersubsidi di wilayahnya untuk tahun berikutnya.
Amir mengatakan tingkat kerawanan potensi “mark up” data bisa terjadi karena beberapa hal, seperti lemahnya manajemen pengelolaan data kelompok tani/petani di tingkat Dinas Pertanian Kabupaten, jelasnya harus ada perhatian serius dari Dinas terkait.
Selain itu, belum adanya sistem dan mekanisme pengelolaan data secara baik di tingkat unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang ada di kecamatan yang terbarukan serta dikelola untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain.
Dari Hal tersebut menurutnya harus di ulang kembali penyusunan RDKK dengan metode yang benar, ” Tidak berdasarkan copy Paste atau bahkan mengarah pada hal yang tidak di inginkan, misalkan politik, Warga Jangan sampai di korbankan, Pihak PPL harus mengecek di lapangan, apakah betul warga yang terdaftar memiliki lahan dan benar – benar membutuhkan “, Pungkasnya, pada intinya jangan menyalahkan KP3, Jangan menyalahkan Distributor atau Kios dan Kerja PPL harus benar.
Sementara itu beberapa nara sumber yang juga sempat di konfirmasi oleh Tim Media TIN menimbulkan sesuatu yang sangat bertolak belakang dengan pernyataan nara sumber lainnya, bahwa PPL ( Petugas Penyuluh Lapangan – Red ) hanya bertugas pendampingan dalam penyusunan RDKK, tugas utama ada pada ketua Poktan, Tetapi sangat disayangkan, tidak disediakan anggaran untuk itu, Hal ini mengakibatkan Poktan juga tidak semangat untuk membuat RDKK. Ketika hal ini terjadi maka Poktan ataupun petani dipastikan tidak akan memperoleh jatah pupuk Subsidi, Oleh karenanya PPL harus mencari segala cara agar RDKK segera selesai, Apalagi ada tenggang waktu yang sangat singkat, di tambah lagi di duga ada tekanan dari atas yang intinya harus segera selesai, sementara juklak dan juknisnya tidak diberikan.
Akhirnya salah siapa ?
Redaksi