
Teropongindonesianews.com
Sukabumi – Dalam rangka dan agenda memberikan pelayanan terbaik Dishub Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan pengawasan dan pengendalian lalu lintas yang mana telah tertuang dan diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2013.
Di dalam perda tersebut juga tertuang aturan tentang aktivitas dan ruang lingkup serta waktu operasional yang telah ditentukan bagi pengguna jalan raya yaitu untuk jenis kendaraan pengangkut barang atau AMDK, Terutama pada saat melintas di jam aktip kegiatan masyarakat baik yang akan bekerja atau hendak berangkat sekolah agar dapat melakukan aktivitas dengan baik dan tanpa terganggu dengan kendaraan besar yang melintas di jam yang sama, dan bahkan jam operasional telah di tentukan dan dilaksanakan secara bersama antara UPTD DISHUB DAN DAL-OPS
Sebagaimana telah disampaikan oleh Kadishub Kabupaten Sukabumi, DEDI CARDIMAN .SIP, MSI kepada media Teropong indonesia news Pada tanggal 4/11 /2022, Hari jumat, jam 08 .00 wib, menyampaikan dan memberikan keterangannya bahwa pada saat ini Dishub Kabupaten Sukabumi juga sudah melaksanakan agenda pengawasan dan penyampaian pesan dan sosialisasi baik secara tertulis atau pelaksanaan secara tekhnis di lapangan bagi perusahaan muatan angkutan barang over dimensi atau odol.
” Adapun agenda untuk kedepannya telah di bahas bersama antara kementerian perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi serta Dinas Perhub Kabupaten Sukabumi yang telah membahas pembangunan serta sarana prasarana jembatan timbang akan di bangun di wilayah Kabupaten Sukabumi “, Ungkapnya.
LIPSUS KORWIL JAWA-BARAT .A ,ABDL S H.