Teropongindonesianews.com
Kepulauan NIAS – Martinus Zalukhu (MZ) telah melaporkan ke Polres Nias, seorang oknum berinisial YZ yang didapingin oleh beberapa media lain atas dugaan penghinaan/pencemaran nama baik kepada wartawan dan juga pencemaran nama baik pribadi yang di kirim melalui SMS seluler kepada martinus zalukhu sebagai wartawan media online polhukrim.com. senin 05-06-2023.
Martinus zalukhu membeberkan kepada beberapa wartawan mengenai sms seluler yang dikirim oleh oknum YZ di hp-nya, dengan bunyi sms tersebut menyatakan dalam bahasa nias “WARTAWAN FIO” dan masih banyak lagi kata-kata yang tidak senonoh yang di kirim oleh oknum YZ tersebut yang seharusnya tidak pantas di ucapkan kepada orang lain. Jadi karna saya merasa dirugikan saya keberatan atas SMS tersebut maka saya laporkanlah oknum ke Polres Nias melalui dumas supaya diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terangnya.
Awal ceritanya MZ menjelaskan bahwa sebelumnya YZ ini menyuruh saya untuk datang kesekolah mempertanyakan mengenai penggunaan dana bos di SMP Negeri 3 gs.utara yang beralamat di desa lolo’ana’a/lolomoyo. Tapi saya tidak mau datang karna tidak ada dokumen samasekali, hanya omongan doang. Jelas MZ.
Mulai dari situlah YZ mengirim SMS kepada saya mengucapkan kata-kata kotor/tidak sopan yang seharusnya tidak pantas di ucapkan oleh seorang guru, apalagi beliau ASN, “Saya mohon kepada kapolres Nias kiranya diproses laporan saya ini sesuai hukum yang berlaku”. sambil mengakhiri.
Saat oknum berinisial YZ dikonfirmasi langsung media online Teropong Indonesia news dan bersama media online jejak kasus tempat kerjanya di SMPN 3 loloana’a lolomoyo pada tgl. 21/5/2023. oknum YZ pada saat itu menanggapi dan mengakui kesalahannya kepada MZ. disamping itu juga kasek smpn.3 memberikan masukan kepada oknum YZ sebagai anggotanya” sahutnya.
Lebih bagus lebih cepat diselesaikan” dan oknum YZ langsung menjanjikan di depan kepala sekolah dan beserta guru-guru yang ada pada saat itu. ucapnya masalah ini pasti saya selesaikan dan sampai sekarang belum ada i’tikad baiknya/ lutaf. (Martinuz)
Editor Pusat : Syayudie eL Ha