Kado HUT Bhayangkara Ke-77 Polres Sumenep Berhasil Menyelesaikan Tipikor Gedung Dinkes, 6 orang ditetapkan Tersangka

Teropongindonesianews.com

SUMENEP – Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA.2014. Dan Polres Sumenep telah menetapkan enam orang tersangka. Senin ( 26/06/ 2023 )

Setelah dilakukan pemeriksaan Berkas Perkara Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA.2014 oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, yang mana berkas tersebut mengalami P19 sebanyak sembilan kali, maka sejak tanggal 21 Juni sudah dinyatakan P21 ( lengkap )

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa Polres Sumenep telah menetapkan enam Tersangka antara lain IM warga Kec Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung ( Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas )

“Diuraikan bahwa kasus tindak pidana korupsi Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA.2014 terjadi, sekira tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 4.860.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah),” ungkap Kapolres Sumenep

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya ternyata kualitas/mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm2, mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.

“Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959,00 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah),” jelas Akbp Edo

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun. TG

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Polisi Berhasil Amankan 3 Tersangka Perampokan dan BB 6 Motor di Jember

    Teropongindonesianews.com

    JEMBER – Polres Jember Polda Jatim melalui Polsek Sukowono berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang akhir – akhir ini meresahkan warga.

    Pengungkapan itu bermula laporan dari korban berinisial SF, yang kehilangan sepeda motor merk Yamaha Vega R warna Merah Putih.

    Saat itu korban memarkir motor di teras rumahnya di Dusun Potok Timur, Sukowono Jember.

    Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sukowono melakukan penyelidikan intensif.

    Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim Polsek Sukowono akhirnya berhasil menangkap Tiga orang yang di duga sebagai pelaku berinisial MS (35), warga Sukokerto, MF (47), warga Potok Timur dan MH (46) warga baban tengah Mulyorejo Silo Jember.

    Kapolsek Sukowono, AKP Solikhan Arief, S.H., M.H., menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari target rumah yang sepi.

    “Setelah menentukan sasaran, mencongkel jendela, bahkan sampai menjebol dinding tembok rumah korban untuk masuk dan mencuri sepeda motor yang diparkir,” ungkap AKP Solikhan, Kamis (12/9).

    Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku mengambil sepeda motor dan barang berharga lainnya untuk dibawa dan kemudian dijual dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang.

    Dari tangan pelaku, Polsek Sukowono berhasil mengamankan 6 unit barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang diduga telah dicuri oleh pelaku dalam aksinya di beberapa lokasi berbeda.

    Para pelaku kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP tentang pencurian dengan tindakan pemberatan.

    “Tersanga terancam hukuman pidana yang berat atas tindakan mereka yaitu lima tahun penjara,” ungkapnya.

    Kapolsek Sukowono menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat.

    Selain itu ia juga menghimbau masyarakat yang menjadi korban pencurian segera melapor ke Polisi terdekat.

    Sementara itu di tempat terpisah, Kasihumas Polres Jember, Iptu Siswanto nengatakan keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Polsek Sukowono dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya.

    Iptu Siswanto juga mengungkapkan Polres Jember dan jajarannya akan menindak tegas pelaku tindak kriminal di wilayah demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

    “Kami menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika terjadi kehilangan atau hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar mereka,” tutup Iptu Siswanto.

    Pewarta: Santoso.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

    Teropongindonesianews.com

    Jakarta – Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

    Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

    “Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

    Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

    “Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

    Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

    “Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

    Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

    Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Pewarta: Santoso/hms.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Dukungan Penuh Paket “Humanis” untuk Maksi – Ronal di Pilkada Manggarai

    Dukungan Penuh Paket “Humanis” untuk Maksi – Ronal di Pilkada Manggarai

    Begini Alasan Humanis Memberi Dukungan Penuh ke Maksi – Ronal di Hari Bahagia

    Begini Alasan Humanis Memberi Dukungan Penuh ke Maksi – Ronal di Hari Bahagia

    Diduga Akan Tawuran Petugas Polisi Subang Amankan Sajam dan Belasan Pelajar, ini Kronologisnya

    Diduga Akan Tawuran Petugas Polisi Subang Amankan Sajam dan Belasan Pelajar, ini Kronologisnya

    Ketua Lsm GMBI Distrik Way Kanan Wilter Lampung Mengecam KerasAdanya Dugaan Penganiayaan Yang Dilakukan Ileh Anak Didik Pondok Pesantren AN NUR

    Ketua Lsm GMBI Distrik Way Kanan Wilter Lampung Mengecam KerasAdanya Dugaan Penganiayaan Yang Dilakukan Ileh Anak Didik Pondok Pesantren AN NUR

    Realisasi Dana Desa Tahun 2023 di Pekon Pandansari Selatan,Terealisasi Sepenuhnya

    Realisasi Dana Desa Tahun 2023 di Pekon Pandansari Selatan,Terealisasi Sepenuhnya

    Resmi Ber-KTA PDI-P, Kornelis Dola Siap Bawa Gerbongnya Menangkan Hery-Fabi

    Resmi Ber-KTA PDI-P, Kornelis Dola Siap Bawa Gerbongnya Menangkan Hery-Fabi