
Teropongindonesianews.com
Situbondo,Teropongindonesia.news Rabu, 16 Agustus 2023 – Kapolsek Besuki melaporkan penangkapan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengedaran obat-obatan tanpa izin. Kejadian ini terjadi pada pukul 23.00 WIB di Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Kasus ini dilaporkan dengan nomor laporan XXX/XX/2023.

Tersangka dalam kasus ini adalah Buhari, seorang nelayan berusia 48 tahun. Dia ditangkap di alamatnya di Dusun Kesambi, RT. 02 RW. 02, Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Penangkapan ini dilakukan oleh petugas dari Polsek Besuki yang sedang melaksanakan kegiatan patroli sebagai bagian dari Operasi Tumpas Semeru 2023.

Penangkapan ini berawal saat petugas melihat Muis bin To, seorang saksi yang berada di sebelah makam dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, dalam saku baju dan celananya ditemukan delapan butir pil koplo berlogo Y. Dari hasil interogasi terhadap saksi, diketahui bahwa pil tersebut dibeli dari tersangka dengan harga Rp 20.000,- per butir.
Berdasarkan informasi dari saksi, petugas kemudian mendatangi rumah tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti berupa pil koplo berlogo Y sebanyak 201 butir, klip plastik, bungkus rokok, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 472.000,-. Seluruh barang bukti tersebut diamankan oleh petugas dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Besuki untuk proses lebih lanjut.
Petugas yang terlibat dalam penangkapan ini antara lain PS. Kanit Reskrim Polsek Besuki, Aipda Agus Bastomi, anggota Unit Reskrim Polsek Besuki, Bripda Abdurrahman Wahid, Bripda Raka Andika, dan anggota Resmob Barat Sat Reskrim Polres Situbondo, Bripda Ramadhani Tri Wijaya.
Kapolsek Besuki, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan upaya dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Polsek Besuki akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pemasok obat tersebut.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tersangka akan dihadapkan pada proses penyidikan dan penuntutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
*Budi / REDAKSI*







