Teropongindonesianews.com
PROBOLINGGO – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.806.955. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 53.689,05 atau 1,95% dari UMK tahun 2023 yang mencapai Rp 2.753.265,95. Ketentuan ini nantinya akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo dr Anang Budi Yoelijanto mengatakan penetapan UMK dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut lebih besar dengan rekomendasi atau usulan Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si tentang Upah Minimum Kabupaten Probolinggo tanggal 23 Nopember 2023.
“Alhamdulillah sudah ada Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK Probolinggo 2024 sebesar Rp 2.806.955. Penetapan UMK ini sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang,” katanya.
Menurut Anang,UMK yang dimiliki oleh Kabupaten Probolinggo mungkin dari sisi pekerja belum ideal. Tetapi apa yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur sebagai penanggung jawab penetapan UMK di regional Jawa Timur, UMK Kabupaten Probolinggo lebih baik karena lebih tinggi dari apa yang menjadi perkiraan.
“Tetapi dengan lebih tinggi dari yang kita putuskan di Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo, saya yakin itu juga tidak terlalu berdampak bagi para investor dan pada pengusaha yang bekerja di Kabupaten Probolinggo. Saya yakin mereka cukup kuat dan dengan suasana kerja sama antara perusahaan dengan pekerja, Insya Allah ke depan kita menjadi lebih baik,” jelasnya.
Setelah menerima penetapan UMK ini jelas Anang, pihaknya akan segera memberikan sosialisasi kepada para perusahaan. Setelah itu akan dipantau bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Semoga dengan kemitraan dan kekeluargaan tidak dengan emosi, semua akan dicarikan solusi yang terbaik buat kenyamanan pekerja dan pengusaha di Kabupaten Probolinggo.
“Harapannya Kabupaten Probolinggo lebih kondusif saja ke depan. Supaya tidak seperti daerah lain dan tidak harus bergejolak. Setiap ada masalah harus duduk bersama antara Dewan Pengupahan, pengusaha dan para pekerja yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah,” pungkasnya. Biro Probolinggo