Teropongindonesianews.com
Way Kanan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan, Syarpani menyerahkan Remisi (Pengurangan Masa Pidana) kepada 02 Orang Narapidana beragama Nasrani yang memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gereja Oikumene Lapas Way Kanan, Senin (25/12/2023).
Diketahui bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).kepala Lembaga pemasyarakatan Kelas.11B.Way Kanan.Syarpani menyampaikan Narapidana yang memenuhi Syarat untuk di usulkan yaitu yang telah memenuhi persyaratan administratif.dan substantif sesuai dengan Undang-Undang No.22Tahun2022 tentang permasyarakatan.
“Syarat di antaranya yaitu telah menjalani enam bulan masa pidana mengikuti pembinaan dengan baik dan menujukkan perubahan prilaku.yang lebih baik selama berada di dalam Lapas.sebnyak 02 orang narapidana Lapas Way Kanan mendapat kan Remisi Natal dengan besaran Remisi .yaitu Satu Orang 15 hari dan 01 Orang 1 bulan.mereka yang berkelakuan baik.dan pro aktif dalam mengikuti program pembinaan seperti kebaktian dan ibadah.lain nya”ujar Syarpani.
Syarpani menambahkan untuk lama Remisi beragam tergantung lama menjalani pidana.untuk besaran Remisi Khusus yang di berikan beragam.narapidana yang telah menjalani hukuman selama.6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi .15 hari
Sementara narapidana yang telah menjalani.12 bulan atau lebih.pada tahun pertama hingga ketiga memperoleh remisi 1 bulan.sedan kan pada tahun ke empat dan kelima masa pidana memperoleh.1 bulan .15. hari serta pada tahun ke enam.dan seterusnya mendapat 2 bulan,ungkap .Syarpani.
Pewarta: Tim.
Editor: Santoso.