
“AKAN DI LAPORKAN PADA PIHAK APARAT PENEGAK HUKUM”
Teropongindonesianews.com
Pringsewu- Lampung 7/1/2024 – Srianto pelatih Sepak Bola Ganendra PC di Pekon podo sari Kecamatan Pringsewu di duga tega menipu lima orang tua anak didiknya dengan dalih akan dilatih keluar negri/Tailand.

Menurut keterangan beberapa Narsum mengatakan bahwa Aksi Srianto dilakukan dengan alasan anak mereka terpilih untuk dilatih keluar negri dan meminta kepada lima orang tua untuk mengirimkan uang ke rekening pribadinyanya dengan jumlah berbeda-beda .

Ibu Riana yang mewakili empat dari orang tua lainnya mengatakan bahwa pelaku adalah pelatih sepak bola di podo sari pringsewu, Sedangkan lima korban lainnya masih dikampung /desa yang sama.
Perbuatan pelaku itu mulai di curigai ketika anak mereka dikirim berangkat kepenampungan selama empat hari memakai biaya pribadi, bukan uang hasil yang mereka kirim dan Setelah kelima anak tersebut pulang kekampung halaman podo sari kecamatan Pringsewu kemudian srianto meminta anak mereka untuk mengundurkankan diri untuk dilatih keluar negri/Thailand, ” Padahal kelima orang tua sudah mengirimkan uang biaya untuk melatih anak-anak mereka dengan jumlah cukup besar tapi ternyata hasilnya cuma tipuan”, Geram Bu Riana.
Selanjutnya kelima orang tua korban menemui Srianto dikediamannya dan beliau berjanji akan mengembalikan uang tersebut beralasan biaya yang mereka kirim macet dipusat kota tangerang Provinsi Banten yang akan mengirim anak mereka keluar negri/Tailand.
Dengan kejelasan sriyanto akhirnya kelima orang tua korban menyetujui dengan penjajian di atas materai untuk mengembalikan pada tanggal 10 desember 2023.
Jelas ibu riana yang mewakili ke empat orang tua korban lainnya, setelah tiba waktunya srianto melanggar perjanjiannya dan sulit untuk ditemui.
“Kami mencoba menemui ketua Rt tempat Srianto tinggal untuk menengahi permasalahan mereka yang ada hanya ucapan pelecehen dari ucapan Sriyanto kepada pak RT, “Gak ada guna nemuin orang-orang itu”, Kata Sriyanto.
Atas perbuatan pelaku kelima orang tua siswa mengalami kerugian senilai Rp 27.000.000. dan akan meaporkan ke pihak berwajib dengan bukti-bukti pengiriman dan surat perjanjian .(sadek).






