
Teropongindonesianews.com
Tanjung Enim, Sumsel – Sabtu,27/01/2024 Menindaklanjuti surat Niko Chandra selaku Sekretaris PT. Bukit Asam nomor T/053/111000/HK.07.01/1/2024 yang menanggapi surat konfirmasi tertulis awak media teropong Indonesia News Nomor 213 / TIN/1/2024 tanggal 8 Januari 2024 perihal Akuisisi PT BSP yang dilakukan oleh PT. Bukit Asam,Tbk melalui Anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama.

Dari pernyataan surat yang isinya menyatakan benar tentang langkah mereka, akan tetapi masih saja terjadi keanehan dan jelas di duga kuat permainan belaka karena tidak di lampirkan terkait lahan seluas hampir 4.000 Ha yang telah di lakukan penambangan batubara oleh PT.Bukit Asam ,Tbk tersebut tidak ada izin alih fungsi sedangkan HGU PT.BSP untuk perkebunan sawit sampai saat ini.
Lalu Awak media teropong Indonesia newS berkoordinasi dengan Hartono aktivis LSM TEROPONG tentang tanah hampir 4.000 Ha yang diduga sudah bertahun-tahun di tambang oleh PT.Bukit Asam,Tbk yang belum memiliki izin tambangnya dari instansi pemerintah yang terkait, yang rencananya akan bekerjasama dengan pihak APH ( Kepolisian dan Kejaksaan) untuk melaporkan hal yang diduga telah menyalahi aturan perundangan -undangan yang ada di negeri ini, selain itu sangat jelas telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Dari beberapa surat konfirmasi tertulis yang di sampaikan oleh media teropong Indonesia news kepada perusahaan PT.Bukit Asam,Tbk hingga berita ini di unggah tim media TIN belum mendapatkan jawaban yang akurat, halaman bersambung.
Ir / Sumsel.









