Kapolda dan Forkopimda Jatim Kawal Wapres RI Kunker di Lumajang

Teropongindonesianews.com

JATIM – Forkopimda Jawa Timur mendampingi kunjungan kerja Wakil Presiden RI K.H Ma’ruf Amin di Lumajang, untuk memberikan Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat yang terdampak bencana alam Awan Panas dan Guguran (APG) Gunung Semeru. Kamis (2/6/2022) di Hunian Sementara (Huntara) Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Nurchahyanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mendampingi Wakil Presiden RI beserta rombongan dalam rangka kunjungan kerja di Wilayah Jawa Timur.

Ka BNPB, Bupati Lumajang dan Dirjen Perumahan Kementerian PUPR melaporkan kepada Wakil Presiden RI K.H Ma’ruf Amin. Target pembangunan rumah Hunian Sementara (Huntara) di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, ada sebanyak 1.951 unit.

Jumlah tersebut diantaranya Dusun Sumber Sari 392 unit, Dusun Kebondeli Selatan 440 unit. Dusun Kebondeli utara 236 unit, Dusun Kajar Kuning 316 unit, Dusun Curah Koboaan-1 42 unit.

Dusun Curah koboan-2 392 unit, Dusun Gumuk Mas 24 unit dan Dusun Kamar Kajang 109 unit, Huntara ini diperuntukkan bagi warga masyarakat yang terdampak bencana alam awan panas dan guguran (APG) Gunung Semeru.

Usai memberikan pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif Wakil Presiden RI dengan warga masyarakat sekitar Huntara dan pemberian bantuan sosial oleh Wakil Presiden RI kepada perwakilan warga masyarakat sekitar Huntara.(RED)

Continue reading
Polsek Mlandingan Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Asal Sempolan Jember

Teropongindonesianews.com

Situbondo – Kepolisian Sektor Mlandingan Resort Situbondo Jatim berhasil Ringkus Warga Berinisial Im warga Sempolan Kabupaten Jember yang di duga melakukan tindakan pidana Pencurian unit sepeda motor milik Warga Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo, Sabtu – 04 Juni 2022 sekitar jam 10.00 WIB.

Menurut keterangan Tim Polsek Mlandingan di bawah pimpinan AKP H. Hasan menjelaskan bahwa Berdasarkan keterangan warga Selomukti yang langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut akhirnya dengan sigap Pihak Polsek langsung bergerak dan menemukan pelaku yang ternyata juga di bantu oleh seorang wanita warga Desa Ketah, YL  untuk meloloskan tindak pidana pencurian tersebut.

Tim Media TIN dengan Pihak Polsek Mlandingan

Keduanya di amankan ke Mapolsek Mlandingan untuk menghindari amukan massa, selanjutnya akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Gito

 

Continue reading
Dua Oknum Jaksa Telah Mencoreng Zona Integritas Kejaksaan negeri sumenep terkait dugaan melakukan pemerasan

Teropongindonesianews.com

SUMENEP – teropong Indonesia news -jumat (03-06-2022) sekiranya pukul 09.30 aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Penegak Keadilan (BPK) Sumenep,sudah memenuhi Kejaksaan Negeri Sumenep dan membentangkan
banner posko pengaduan korban seksi pidum serta banner berukuran besar yang bertuliskan Mimbar Bebas Rakyat & Korban Pemerasan Jaksa Penghianat Kejaksaan Negeri.

Dalam tuntutannya mereka meminta Dua oknum Jaksa yakni Bambang Diantoro selaku Kasi Barang Bukti (BB) dan Irfan Mangalle Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep agar dipecat dari jabatannya.

Badan Penegak Keadilan (BPK) menyebut bahwa dua oknum Kejaksaan Negeri Sumenep tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap terdakwa salah satu kasus di Sumenep.

massa aksi dari BPK masih terus mendesak dengan berorasi di depan pintu masuk Kejaksaan Negeri Sumenep yang dijaga ketat oleh sejumlah aparat kepolisian setempat, dan belum ditemui oleh pihak Kejari Sumenep.

Berselang beberapa waktu pihak dari kejaksaan negri sumenep yang diwakili oleh Kasi Intel Novan Bernadi meminta 5 orang sebagai perwakilan untuk masuk Kedalam Kejaksaan Negri Sumenep.

Sulaisi Abdurrazaq selaku Direktur LKBH IAIN Madura saat di konfirmasi oleh media StrategiNews.Co mengungkapkan, jika dua oknum Jaksa itu telah dibebastugaskan. Hal itu diketahuinya, usai melakukan diskusi panjang di ruang Kajari Trimo bersama lima massa aksi lainnya.

“Jadi hasil koordinasi dengan Pak Kajari tadi, tertanggal 2 Juni 2022, Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle sudah dibebastugaskan dari Kejari Sumenep dan tidak lagi menjadi bagian dari Kejari Sumenep. Saat ini keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati). Ini kata Pak Kejari,” kata Sulaisih mengungkapkan.

Dia menerangkan tentang tuntutan massa aksi ke Kantor Kejari Sumenep. Diantaranya, pecat Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle yang sudah memeras warga Desa Ketawang Daya. Kemudian soal BOP Annuqayah yang sejak lama sudah dikembalikan ke Polres oleh Kejari Sumenep.

“Bahkan sudah di SP3 oleh bagian pidana umum di Polres, ini akan segera di koordinasikan dengan penyidik dan akan dilanjutkan kembali, kata Pak Kajari tadi,” terangnya.

Meski begitu, pihaknya masih akan menunggu surat keputusan (SK) sebagai bentuk fisik bahwa Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle dibebastugaskan dari Sumenep.

“Target kami sudah tercapai, tapi kami butuh bukti fisik. Makanya kami akan menunggu sampai salat Jumat selesai nanti. Itu janji Pak Kajari. Kita ingin lihat surat keputusan nomor berapa. Kalau itu tidak diperlihatkan kepada kami, maka kami tetap akan bertahan disini,” jelas Sulaisih.

Dia menjelaskan, standar operasional prosedur (SOP) Kejari Sumenep saat menerima surat dari Kejati langsung ditujukan kepada yang dua oknum yang bersangkutan, perihal dibebas tugaskannya Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle.

Sebab itu, kata dia, Kajari Trimo enggan memeberkan kepada publik arti dari dibebastugaskan dua oknum jaksa itu seperti apa.

“Tetap seperti di awal, target kami ini adalah dua oknum tersebut ditarik dari Kabupaten Sumenep karena tidak cocok dengan adat istiadat warga Sumenep,” pungkasnya.

Pantauan awak media teropong Indonesia news di lapangan, massa aksi tetap bertahan di luar Kantor Kejari Sumenep, menunggu kedatangan Kajari Trimo untuk memperlihatkan SK pembebas tugasan Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle dari Kabupaten Sumenep.

Setelah kurang lebih 30 memit aksi dimulai Kasi intel kejaksaan Negeri Sumenep memangil kembali 5 perwakilan dari Badan Penegak Keadilan (BPK) untuk masuk kedalam dengan tujuan memberitahukan dan memperlihatkan SK pembebas tugasan Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle dari Kabupaten Sumenep.

Sampai berita ini tayang, Kajari Sumenep belum bisa ditemui untuk mendapatkan informasi lanjutan.( TG)

Continue reading
Terbinanya insan akademis berakhlas Allul Sunnah waljamaah STAI AL -MA’ARIF

Teropongindonesianews.com

Way kanan.-Menyambut hari yang menggembirakan dalam wisuda STAI AL- MA’ARIF kecamatan baradatu kabu paten waykanan.(04/06/2022).

tersirat dari 223 Mahasiswa/ Mahasiswi STAI AL -MA’ARIF Way kanan yang  hari ini menjadi peserta,Wisudawan dan Wisudawati  Angkatan ke IX Sekolah Tinggi Agama Islam tersebut yang di gelar  hari ini.

Dalam pelaksanaan wisuda Ya mengusung tema terbinanya Insan akademis berakhlak Ahlul Sunnah Wal Jamaah dan bermanfaat bagi sesama tersebut terdapat 223 orang wisudawan dan wisudawati yang terdiri dari Prodi MPI sebanyak 46 mahasiswa dari Prodi PGMI sebanyak 28 orang dari Prodi AS sebanyak 110 orang dan dari Prodi HES sebanyak 39 orang.


Dalam pelaksanaan wisuda ini sendiri salasatunya menerima sebagai gelar mitiara sefti,SH.dari desa/kampung setia negara kecamatan baradatu kabupaten waykanan,


Derry okta falindi,SH.dari desa/kampung banjar negara kecamatan baradatu kabupaten way kanan.

Kedua serjana tersebut sangat bertrima kasih kepada ke dua oramg tuanya
Karana tampa do,a dan bimbinganya kami tidak berhasil
Kata kedua perdikat sarjana tersebut.

Zainal.

Continue reading
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Kata Sri Mulyani, Besarannya Plus Tunjangan

Teropongindonesianews.com

Jakarta – Semoga tetap sabar menunggu, gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2022 akan segera cair. Lantas kapan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat ? Berapa nominal gaji ke-13 di tahun 2022? Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 bagi seluruh ASN / PNS pada 2022. Penegasan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu silam, saat mengumumkan pencairan THR PNS. Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli,” ujarnya dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu, Sabtu (4/6/2022). Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin). Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Untuk teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD. Lantas, siapa saja yang berhak menerima dan berapa besaran gaji ke-13? Daftar penerima gaji ke-13 PNS 2022 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut: Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Kendati demikian, ada dua kelompok ASN / PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Pertama, ASN / PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, ASN / PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Besaran gaji ke-13 PNS 2022 Gaji ke-13 PNS 2022 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin). Gaji pokok PNS Gaji pokok PNS Golongan I: Gaji pokok PNS Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Gaji pokok PNS Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji pokok PNS Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji pokok PNS Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II: Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III: Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV: Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Macam tunjangan PNS Selain gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan saat pencairan gaji ke-13. Berikut beberapa di antaranya: 1. Tunjangan kinerja (Tukin) Tunjangan kinerja termasuk dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS. Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga di tiap instansi tempat bekerja. Baik itu instansi pusat ataupun instansi daerah. Tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak dan diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015. 2. Tunjangan pangan. Tunjangan pangan atau makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, 29 Maret 2018. Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing. Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya. Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya. Dan untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya. 3. Tunjangan jabatan. Menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut. Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
4. Tunjangan umum. Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut. Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
Itulah rincian gaji pokok dan tunjangan PNS yang akan diberikan pada pembayaran gaji ke-13. Selamat menunggu jadwal pembayaran gaji ke1-3 untuk seluruh PNS di Indonesia. LEX / RED

Continue reading