Tudingan Terhadap Tambang Di Tampora Diduga Ilegal

Teropongindonesianews.com

Situbondo – 14/06/2022, Maraknya pemberitaan tanpa konfirmasi tentang tudingan dan dugaan penambangan /
tambang yang berada di wilayah kecamatan banyuglugur dengan kata lain tidak berijin cukup meresahkan.

Padahal tambang yang berada di wilayah kecamatan banyuglugur sudah berijin dan berlangsung bertahun tahun .

Menurut salah satu reflangsir yang berinisial (J). Oleh karena itu saudara J merasa resah dengan pemberitaan yang menyimpulkan tambang ilegal .

Lebih lanjut J mengatakan kepada Awak media Teropong Indonesia News (TIN) mengatakan bahwa, mestinya harus konfirmasi dulu kepihak pengelola tambang agar pemberitaan tidak sepihak .

Jika penerbitan berita tidak sesuai dengan tudingan ilegal ,siapa yang bertanggub jawab dengan pemberitaannya begitu komentar yang di sampaikan J, kepada awak media TIN. (NofikaTIN)

Continue reading
ketua Pengprov Pergatsi Jatim Dr Ir Wahid Wahyudi melantik Drs Rasik Rahman sebagai ketua Pergatsi kabupaten Sumenep 2022- 2026

Teropongimdonesianews.com

Sumenep – Ketua Pengurus Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (Pergatsi) Jawa timur Dr.ir Wahid Wahyudi melantik Pergatsi Pengkab Sumenep masa bakti 2022- 2026 Pada pelantikan di Sumenep Sabtu (10/07/22) malam itu, Drs Rasik Rahman ditunjuk sebagai nahkoda Pergatsi Pengkab Sumenep.

 

Bertempat di gedung Adi poday kabupaten Sumenep ketua Pengprov Pergatsi Jatim, Dr.ir Wahid Wahyudi melantik kepengurusan pergatsi dengan di saksikan oleh semua kepala sekolah MKKS SE – Jawa timur dan kepala cabang pendidikan kabupaten Sumenep yang turut hadir dalam acara tersebut.

Bapak Wahid memberikan motivasi kepada pengurus kabupaten Sumenep agar mampu menciptakan prestasi untuk kabupaten Sumenep.

Ketua pergatsi kabupaten Sumenep Rasik Rahman saat di lantik menyatakan dirinya dan temen – temen pengurus akan terus mensosialisasi ke seluruh sekolah dan masyarakat Sumenep , agar olahraga gateball lebih familier . Tutupnya. (TG)

Continue reading
The Legend Cafe Ada Di Pasar Modern BSD Blok R Pintu Utara

Teropongindonesianews.com

Tangerang – PPKM level 1 sudah memberikan kelonggraan kepada para pengusha Cafe dan restoran untuk Kembali menyajikan menu berbagai masakan & soft drink istimewa siap saji.

Lain halnya dengan The Legend Cafe yang beralamat dipasar modern BSD Blok R 45 Pintu utara, jalan letnan sutopo, Rawa Mekar Jaya Kec. Serpong kota tangerang selatan.

The Legend Cafe menyediakan hiburan live musik dengan peralatan music dan sound sistem lengkap disediakan untuk para mengunjung untuk mengilangkan penat serta dapat menyalurkan talent dalam seni bernyanyi sambil menikmati hidangan.

The Legend Cafe menampilkan penyanyi penyanyi legendaris salah satunya Asindo dan Maxi serta penyanyi legendaris lainnya.

Acun (45) salah satu pengunjung the Legend Cafe mengatakan, saya sangat mengpareasiasi kepada pemilik the Legend Cafe karena baru satu satunya Cafe yang bisa menampilkan penyanyi legendaris dan bernyanyi bersama dan secara langsung.

” Pokoknya the Best banget deh,..nih Cafe bukan sembarangan Cafe disamping murah harga dan macam corak menu Makanan dan minumannya.
Kita dapat terhibur dengan lagu legendaris yang langsung bisa kita nyanyikan Dengan alat music yang serba lengkap,” jelas Acun salah satu pengunjung yang sengaja langsung datang disaat pembukaan the Legend Cafe, Senen, 13/6/2022.

Bagi pengunjung yang pencinta musik dan hobi bernyanyi bisa menyalurkan bakatnya di the Legend Cafe karena akan diadakan lomba vokal suara Dengan juri asido dan maxi dari panbers, tunggu info selanjutnya.

Ritha

Continue reading
Maraknya penjualan kosmetik pemutih di duga tanpa ijin BPOM

Teropongindonesianwes.com

Sumenep – Maraknya penjualan kosmetik secara bebas berupa Cream untuk pemutih wajah dipulau kengean menuai kecaman dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L KPK ) Mawil Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, Cream pemutih tersebut diduga tanpa izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan di Kwatirkan akan berdampak penyakit kulit bagi pengguna atau pemakainya.

Namun, para owner kosmetik yang diduga ilegal tersebut banyak melakukan penjualan secara bebas dan vulgar seakan Cream yang dijualnya berlegalitas dan sudah ada izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Maka, terkait persoalan itu, Much. Hari, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L KPK ) Markas Wilayah Kabupaten Sumenep menyayangkan dengan maraknya penjualan kosmetik berupa Cream pemutih atau pelembab di Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, tanpa legalitas.

Mestinya, adanya persoalan itu kepolisian Sektor Arjasa kangean wilayah Polres Sumenep usut tuntas serta mengamankan penjual ( Owner Cream ) tersebut dengan serius agar tidak merugikan kesehatan orang lain.

” Harusnya, pihak aparat atau penegak hukum Polsek kangean menangani persoalan ini secara serius agar tidak lagi terjadi penjualan kosmetik yang diduga ilegal dan dapat merugikan orang lain,” Katanya.

Menurut Hari sapaan akrap, berdasarkan investigasi Lembaga KPK Mawil Kabupaten Sumenep, penjualan produk kosmetik bermerk Breylee walet di Kepulauan Kangean itu diduga belum lulus uji layak edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan, tidak hanya merk Breylee Walet saja tetapi ada beberapa merk lain yang di edarkannya.

Biasanya, jika akan melakukan bisnis kosmetik harus memahami aturan. tentunya, sebelum kosmetik diedarkan harus ada izin BPOM dan aturannya jelas, Peraturan BPOM No 12 tahun 2020 tentang tatacara pengajuan notifikasi Kosmetika.

” Jadi, dalam minggu ini Lembaga KPK Mawil Sumenep akan segera tindak lanjuti Ke kepolisian Daerah Jawa Timur, karena dikwatirkan ada pihak pihak yang tidak bertanggungjawab akan memamfaatkan,”tegasnya.

Dia menambahkan, kami sudah mengantongi bukti bukti bahwa Kosmetik atau Cream pemutih wajah itu diduga tidak layak edar ( Ilegal), karena diduga tidak ada izin dari BPOM.

” Tentunya, adanya persoalan ini kami akan segera tindak lanjuti,”Imbuhnya.

Terkait hal itu, Tim Media Relasipublik.com, konfrimasi terhadap Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito, SH tetapi masih belum direspon.

Sementara, Inisial ” M ” Owner Kosmetik berupa Breylee Walet di Kecamatan Arjasa, dikonfirmasi Via Watshapp hanya dibaca. (TG)

Continue reading
Regulasi Pengelolaan Dana BOS Reguler SD Maswet Satu Patut Di Duga Abal – abal

Teropongindonesianews.com

Bondowoso – Dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah – Red  ) adalah Program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah, tidak demikian halnya yang terjadi di SD Mas kuning Wetan 1.

Berdasarkan hasil Pantauan Awak Media TIN di sekolah SD Maswet 1 Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso mendapatkan fakta bahwa proses pengelolaan keuangan dana BOS Reguler di duga tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti halnya yang di sampaikan oleh beberapa nara sumber yang sempat di temui oleh awak Media TIN.

 

Di dapati kenyataan dari nara sumber tersebut bahwa hal ini di benarkan tentang regulasi pengelolaan dana BOS yang sudah di tetapkan.

Menurut Bendahara dana BOS yang sempat di temui di kediamannya membenarkan bahwa pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, di antaranya harus melalui keputusan tim BOS yng di bentuk oleh Kepala Sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah, Bendahara, Anggota atau Dewan Guru serta Ketua Komite Sekolah.

” Saya Selalu Bendahara Tidak pernah mengetahui tentang Regulasi pengelolaan keuangan, dan yang saya lakukan hanya tanda tangan, selebihnya di kelola sendiri oleh Kepala Sekolah, bahkan Saya tidak pernah pegang uang “, Ujarnya.

Sementara itu Awak Media TIN mendapatkan fakta kerusakan fisik Sekolah yang patut di duga sudah lama di biarkan, salah satu contoh ruang Kepala Sekolah apabila hujan  menjadi Banjir, belum lagi atap Sekolah banyak yang runtuh dan bocor karena di biarkan sehingga menjadikan tanda tanya besar bagi Awak Media TIN bahwa Dana BOS Reguler tahun 2020 dan tahun 2021 di peruntukan untuk apa, mengingat tahun 2020 dan tahun 2021 merupakan masa Pandemi, tidak ada proses kegiatan belajar mengajar.

Hal ini juga di sampaikan oleh Ketua Komite Sekolah SD Maskuning Wetan 1, yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa Dirinya selalu Ketua Komite tidak pernah di undang atau di libatkan dalam proses perencanaan RKAS ( Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah – Red  ) sehingga sangat jelas dia tidak tahu Dana BOS di pergunakan untuk apa.

Saat Awak Media TIN akan konfirmasi pada Bu Umi selalu Kepala Sekolah SD Mas kuning Wetan 1, yang bersangkutan tidak bisa memberikan penjelasan karena pada saat itu akan menghadiri Rapat.

Di tempat terpisah, Edy Firman, SH, MH,  Salah satu Pakar Hukum Bondowoso dalam penjelasannya menyampaikan bahwa seandainya benar pengelolaan dana BOS tidak berdasarkan peraturan perundang – undangan yang sudah di tetapkan yaitu Permendikbud Nomor 8  tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, maka patut di duga pihak Sekolah yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan Hukum sebagaimana yang di atur dalam pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen – Red), karena bagaimana mungkin LKPJ ( Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban – Red  ) tersebut di buat, sementara tidak berdasarkna regulasi sebagaimana yang telah di atur berdasarkan peraturan perundang-undangan, contohnya dalam pembuatan RKAS harus melalui kesepakatan TIM BOS yang di bentuk oleh Kepala Sekolah, di antaranya Kepala Sekolah, Bendahara, Anggota atau Dewan Guru serta Komite Sekolah.

Selain itu di jelaskan pula bahwa pelanggaran tersebut bukan hanya dugaan pemalsuan dokumen l, akan tetapi juga ada unsur kerugian keuangan Negara. BERSAMBUNG – REDAKSI

Continue reading
Oknum Polsek Tlanakan Di Laporkan terkait dugaan panganiayaan Maisutar warga jumiang- Tanjung

Teropongindonesianews.com

Pamekasan – kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Pito kepada Maisutar menarik diikuti. Sebab, selain diduga melibatkan oknum anggota Polsek Tlanakan berinisial E, juga ditengarai ada intervensi dari penyidik Polsek pademawu.

Ach.Supyadi, SH,,MH selaku PH dari Maisutar mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya (Maisutar) tepatnya pada hari Selasa (31/5/2022) berawal dari Pito dan E ( anak dan bapak ) mendatangi rumah Maisutar di Dusun Jumiang Desa Tanjung.

Pada Saat itu mereka didampingi Kades Tanjung (Sabur), perangkat desa (Sukra), babin Kamtibmas (Sakur) serta Babinsa (Supriyadi), E merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Tlanakan.ucapnya

Dalam pertemuan tersebut, Pito minta izin membangun dapur di tanah orang tua Maisutar, tapi keinginan itu ditolak, dari situlah terjadi cekcok dan Pito memukul Maisutar menggunakan tangan kosong.

” E mendekap Klien saya dari belakang kemudian, Pito menonjok hidung Klien saya hingga berdarah”, kata supyadi

Maisutar lalu melaporkan kasus itu ke Polsek pademawu, laporan itu teregister dengan nomor STP/17/V/2022/SPKT/ Polsek Pademawu/ Polres Pamekasan/ Polda Jawa Timur, tertanggal 31 Mei 2002″ Polsek pademawu menerapkan Pasal 351 KUHP, pada perkembangannya polisi menyertakan pasal 352 KUHP.

” kalau merujuk pada kronologi kejadian seharusnya penyidik Polsek Pademawu menerapkan pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP, yaitu penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan”.Imbuhnya

Ach.Supyadi, SH, MH menambahkan, oknum penyidik Polsek Pademawu diduga tidak transparan mengusut kasus tersebut, sebab diduga melindungi salah satu terduga pelaku berinisial E.
dalam kasus tersebut, hanya menyasar kepada terduga pelaku bernama Pito.

“Jika merujuk pasal 184 KUHAP, terduga pelaku berinisial E dan Pito kini telah cukup bukti sebab, sudah didukung surat visum et repertum, kaos pelapor yang berlumur darah dan 4 saksi bersama Meisukan,Meysuci,meisura dan pelapor sendiri”. katanya

Supyadi meminta agar kasus tersebut ditangani Polres Pamekasan, tujuannya agar pelapor sekaligus korban dugaan penganiayaan mendapat keadilan,

” kami akan melaporkan masalah ini ke bidang Propam Polda Jawa Timur. Imbuhnya

Sementara Kanit Reskrim Polsek Pademawu Bripka Yanto saat dikonfirmasi pihaknya membenarkan bahwa adanya laporan pemukulan Bahkan dia juga melaporkan ke Propam Polres Pamekasan,

” kita selaku penyidik mencari sempurnanya aja perkara ini jadi selain saksi dari korban saya juga meriksa yang dari independen ( dari Pamong, dari babin kantibmas dan dari tukang yang disana) sampai dimana keterlibatan orang-orang itu, penyidik kan tidak bisa langsung menyimpulkan, tuturnya . (Rina)

Continue reading
Komite IV DPD RI : Dukung kreativitas kebijakan investasi daerah

Teropongindonesianews.com

Mataram, – Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Lombok Barat dalam rangka pengawasan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Lombok Barat H Baehaqi dilanjutkan sambutan oleh Bupati Lombok Barat dan sambutan pimpinan rombongan Komite IV DPD RI, Novita Anakotta. Rapat diikuti secara luring oleh anggota Komite IV DPD RI dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) Kabupaten Lombok Barat.

Dalam pembukaannya, Sekda Lombok Barat H Baehaqi mengungkapkan banyak terima kasih atas kunjungan anggota Komite IV DPD RI ke Lombok Utara. “Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan bapak ibu yang terhormat ke Lobar (Lombok Barat). Kami berharap kunjungan ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama dalam mendukung kegiatan investasi di Lombok barat,” ungkap Baehaqi.

Dalam pembukaannya, Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid menyampaikan aspirasi kepada rombongan komite IV DPR RI agar aspirasi mereka kepada pemerintah pusat di dengar. “Mohon disampaikan ke pemerintah pusat, jika ada kegiatan investasi yang menjadi wewenang pusat, kami mohon agar rekomendasi pemerintah daerah didengar,” ungkap Bupati Lombok Barat.

Bupati Lombok Barat mencontohkan ada rekomendasi daerah yang tidak diadopsi pemerintah pusat. Ada kasus pembuatan bendungan laut. “Kami memberikan rekomendasi agar bendungan sesuai dengan panjang tanah 200 meter dan menjulur ke laut 200 meter. Faktanya pemerintah (pusat) memberikan rekomendasi melebihi rekomendasi kami. “Pemerintah pusat memberikan rekomendasi pembangunan bendungan menjulur ke laut 600 meter. Hal ini berdampak pada nelayan lokal”, keluh Bupati Lombok Barat.

Ketua Rombongan Komite IV DPD RI, Novita Anakotta mengungkapkan tujuan utama rapat hari ini adalah dalam rangka pengawasan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Selain tujuan umum, secara khusus rapat ke Lombok Barat memiliki lima tujuan khusus. “Secara khusus Kunjungan Kerja ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dan aspirasi dari masyarakat dan stakeholder terkait, mengenai pelaksanaan atas UU Penanaman Modal, khususnya setelah pemberlakuan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, “ papar Novita, yang juga Senator Maluku.
Kemudian tujuan kedua mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanaman modal di daerah, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), ketiga mendapatkan informasi mengenai permasalahan terkait dengan investasi di daerah dan keempat memperoleh masukan mengenai kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Paparan lebih detail disampaikan oleh Dinas teknis terkait. Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat (Lobar) Ahmad Subandi memaparkan beberapa perkembangan penanaman modal di Lombok Barat.

Ahmad Subandi mengatakan, sejak 2009, Pemda Lombok Barat sudah memiliki payung hukum terkait penanaman modal daerah. “ Sejak 2009, kami (Pemerintah Daerah Lombok Barat) telah menerbitkan Peraturan Daerah Lombok Barat Nomor 12 Tahun 2009. Tentang Penanaman Modal. Perda ini menjadi payung hukum pelaksanaan penanaman modal di Lombok Barat,’ papar Ahmad Subandi.

Selain perda, Lombok Barat juga memiliki Peraturan Bupati No 4/2017 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi daerah. “Perbup ini memuat ketentuan insentif kepada para investor. Kami mencontohkan, ada perusahaan bergerak di pengolahan sampah. Karena perusahaan ini bergerak diusaha yang berkelanjutan dan mendukung pariwisata, kami beri insentif berupa pembebasan pajak daerah,” terang Ahmad Subandi.

Ahmad Subandi melanjutkan, saat ini Pemkab Lombok Barat sedang menggodok aturan jaminan investasi 10% dari nilai investasi. Hal ini ditujukan agar para investor benar-benar terdorong untuk merealisasikan rencana investasinya. “Kami sedang menggodok aturan mengenai jaminan kegiatan investasi. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan investor tidak memulai investasinya, maka uang jaminan hangus dan masuk kas daerah. Saat ini banyak calon investor sudah membeli lahan, mengajukan HGU, tapi realisasi investasinya nihil, bahkan ada yang sudah puluhan tahun”, terang Ahmad Subandi.

Mendalami permasalahan investasi di Lombok Barat, Senator Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang menanyakan perkembangan OSS (Online Single Submission) dan manfaat investasi pariwisata daerah dibandingkan dengan PAD dan nilai-nilai agama. ‘Dalam IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II) 2021 masih ditemukan permasalahan dalam hal implementasi OSS. Tidak sedikit pemerintah daerah belum sepemahaman dengan Pemerintah Pusat. Apa hal OSS tersebut terjadi di Pemkab Lobar ? Apakah pernah ada surat dari pemerintah daerah ke pusat untuk memberikan masukan terhadap OSS?” tanya Ajiep.

“Seberapa besar manfaat investasi di daerah dengan PAD dibandingkan dengan nilai budaya dan nilai agama ?”, pungkas Ajiep mengakhiri pendalaman materi terhadap Pemkab Lombok Barat.

Senator asal Jakarta, Dailami Firdaus mengusulkan agar pemda memberikan gambaran yang jelas terkait dengan roadmap pariwisata. “Gambaran yang jelas ini akan cocok dan bersambung dengan rencana adanya uang jaminan investasi. Jadi sama-sama jelas,” ungkap Dailami.

Senator Elviana mengapresiasi kinerja Bupati Lombok Barat atas kerjanya yang tidak hanya mengurusi masalah investasi dan pariwisata tapi juga sumber daya manusia “Saya mendepresiasi Bapak Bupati yang tidak hanya urusi pariwisata tapi juga sumber daya manusia. Saya membaca jika Kabupaten Lombok Barat berhasil meraih penghargaan sebagai Kabupaten dengan angka Harapan Lama Sekolah Tertinggi di NTB,” ungkap Elviana, Senator Perempuan asal Jambi.

Elvina memberikan beberapa catatan terkait perkembangan pariwisata dan investasi daerah di Lombok Barat. “Pariwisata itu perlu diferensiasi dengan daerah lain. Bagaimana membedakan Lombok dengan Bali? Jika di Bali ada ikon patung2 diberi selendang kotak putih hitam, bagaimana dengan Lombok?. Selain itu banyak daerah yang terkadang tidak siap untuk mendapatkan dukungan investasi dari pusat. Misal pemerintah mau bantu, tapi pemerintah daerah tidak siap,” terang Elviana.

Selain itu, Elviana mendorong pemda Lombok Barat mengoptimalkan semua lini untuk mengakselerasi pariwisata. Contoh supir taksi/travel harus punya pengetahuan untuk jadi tour guide. “Saya apresiasi supir travel kami selama di sini yang pengetahuannya sama seperti tour guide. ”terang Elviana.

Senator Amirul Tamim asal Sulawesi Barat menuturkan pembangunan infrastruktur, terutama transportasi, perlu ada tambahan agar bisa mendukung pariwisata di NTB. Selain itu Amirul juga mempertanyakan rencana pariwisata di NTB. “Terkait dengan perencanaan pariwisata, apakah sudah ada rencana detail, teknis?” tanya Amirul.

Senator Sanusi Rahaningmas menceritakan pengalaman investasi di daerah pilihannya, Papua Barat. “Banyak masyarakat adat yang menolak investasi. Izin investais pemerintah pusat terkadang tidak melihat kondisi daerah sehingga menimbulkan persoalan di daerah. Misalnya di Manokwari, banyak ekskavator, siap untuk gali tambang. Banyak masyarkat daerah tidak setuju. Banyak tanah adat dipalang,” cerita Sanusi.

Senator Casytha Kathmandu mengungkapkan Lombok Barat bisa meniru pengelolaan Candi Borobudur yang mengusung konsep experience tourism. Di Jawa Tengah ada destinasi prioritas, Borobudur. Konsep yang ditawarkan experience tourism dimana para wisatawan ditawari menginap di rumah warga. Mungkin di Lombok Barat bisa mengadopsi pola yang sama dengan di Jawa Tengah” ungkap Casytha yang juga senator Jawa Tengah.

Selain itu, Casytha juga mendalami tiga hal terkait investasi di Lombok Barat. Pertama terkait dengan implementasi OSS, kedua keberadaan peta investasi dan aturan penyerapan tenaga lokal. “Terkait dengan aturan naker (tenaga kerja-pen), apakah ada ketentuan yang mengharuskan investor untuk mempekerjakan warga lokal?”, pungkas Casytha.

Menanggapi pertanyaan dan pendalaman anggota Komite IV DPD RI, Kadis PUPR, Made Arthadana mengungkapkan RTRW Kabupaten Lombok Barat sudah ada sejak 2011. Sedangkan untuk RDTR (Rencana Detail Tata Ruang, ditargetkan rampung November 2022. “Dengan adanya RDTR yang sudah disahkan, harapannya akan bisa memberikan kepastian investasi di Lombok Barat,” ungkap Made.

Kepala Dinas Penanman Modal mengungkapkan OSS RBA (Risk-Based Asessment) untuk UKM cepat dan mudah, asalkan kelengkapan administrasi lengkap. “Namun demikian, ada kuota terbatas yakni 200 kuota” ungkap Ahmad.

Selain masalah kuota, ada masalah sumber daya manusia. Pengelolaan OSS di daerah disubkontrakkan. Jadi ada perubahan SDM. Berbeda jika OSS di serahkan ke pegawai dinas penanaman modal, maka tidak aka nada perubahan sumber daya yang mengisi atau melaksanakan OSS.

Terkait dengan ketentuan penyerapan tenaga kerja, kami di Lombok barat mengutamakan tenaga lokal. “Ada ketentuan investor harus menyerap minimal 50% tenaga lokal. Contohnya adalah hotel, kemudian SPBU yang dimana 80% tenaga kerjanya harus berasal dari desa setempat serta pegawai ritel modern yang berjumlah 7 orang, maka 6 orang pegawainya harus dari desa setempat.

Santoso/Redaksi

Continue reading
400 Buruh PT Indah Karya dan Suplier Log Sengon Laksanakan Aksi Demo

Teropongindonesianews.com

Bondowoso, senin 13 juni 2022 buruh dan Suplayer kayu log sengon pabrik Bondowoso Indah Plywood PT. Indah Karya (BUMN) melakukan aksi demonstrasi yang di lakukan di 3 titik yaitu pabrik BIP PT. Indah karya, gedung pemda bondowoso dan gedung DPRD Bondowoso.

Aksi diikuti oleh massa sekitar 300 orang yang terdiri dari buruh, suplier log dan petani sengon rekanan suplier. Buruh karyawan menuntut pembayaran THR dan gaji yang beberapa bulan belum dibayar oleh PT. Indah Karya, sedangkan Suplier log bersama petani sengon rekanannya menuntut hutang pembayaran log yang telah tertunggak sejak September 2019 dengan angka yang cukup besar yaitu 8,9 Milyar.

Lebih dari 400 orang karyawan pabrik BIP PT. Indah Karya yang belum di bayar dan ada 27 orang suplayer yang pengiriman lognya belum dilunasi. Aksi demonstrasi dimulai pukul 8 dengan melakukan orasi di depan pabrik BIP PT. Indah Karya, lalu pindah ke depan gedung pemda Bondowoso, dan terakhir di depan dprd Bondowoso. Koordinator aksi dalam orasinya menuntut pemerintah ikut bertanggung jawab akan masalah yang ditimbulkan oleh PT. Indah karya. Karena PT. Indah Karya yang merupakan salah satu BUMN dapat support penuh dari pemerintah untuk membangun pabrik plywood di Bondowoso. Pembangunan pabrik plywood di Bondowoso yang awalnya diharapkan bisa membangkitkan perekonomian Bondowoso justru menjadi bencana dengan meninggalkan beban masalah bagi masyarakat, utamanya karyawan dan petani sengon.

Peserta aksi diterima dengan baik oleh Pemda dan Dprd untuk menyampaikan aspirasinya. Baik pemda maupun dprd siap membantu menjembatani dan menyampaikan aspirasi demonstran ke tingkat pusat yaitu kementrian BUMN dan komisi 6 DPR RI. Namun peserta sangat kecewa dengan Direksi PT. Indah Karya yang infonya akan hadir di pemda untuk duduk bersama mencari solusi ternyata justru tidak hadir. Peserta merasa dibohongi oleh direksi PT. Indah karya dan meminta Mentri BUMN Bapak Erick Thohir untuk mengevaluasi kinerja Direksi PT. Indah karya yang sudah berkali-kali ingkar janji.
Peserta Demonstran berharap aspirasinya dapat di dengar pemerintah sehingga dapat dilakukan langkah-langkah tegas untuk memyelesaikan segala persoalan yanh di timbulkan PT. Indah karya. Setelah menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD peserta membubarkan diri dengan tertib. Lx/Red

Continue reading
Hendardi: Penanganan Khilafah Muslimin Harus Lewat Delik Pidana Umum atau Penanganan Non Hukum

Teropongindonesianews.com

Jakarta – Ketua Setara Institute Hendardi SH menilai penangkapan pemimpin dan pengurus Khilafatul Muslimin (KM), Abdul Qodir Hasan Baraja dkk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah tepat. Dimana ini menunjukkan bahwa kelompok-kelompok pengusung aspirasi ideologi yang bertentangan dengan Pancasila nyata adanya.

“Kelompok-kelompok semacam
ini (red-Khilafatul Muslimin) akan terus tumbuh seiring dengan kinerja pemerintah dalam mempromosikan dan menerapkan ideologi Pancasila, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Hendardi kepada Syafrudin Budiman SIP wartawan senior, Senin (13/06/2022) di Jakarta.

Bahkan juga kata Hendari dalam kinerja penanganan intoleransi, radikalisme dan terorisme, gerakan seperti ini akan terus tumbuh. Jadi lanjutnya, penanganan penangkapan pemimpin dan pengurus Khilafatul Muslimin sudah sesuai aturan perundang-undangan.

“Namun, jika kinerja badan-badan yang ditujukan untuk membudayakan Pancasila, semacam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) hanya berkutat pada seremoni dan agitasi saja. Maka sulit bagi masyarakat untuk menerima Pancasila sebagai ideologi terbuka yang bisa menjadi spirit mencapai tujuan bernegara,” kritik Hendardi.

Kata dia, selain itu penerapan Pancasila oleh pemerintah harus bisa membangun kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan melindungi setiap bangsa. Sehingga Pancasila bisa diterima masyarakat sebagai ideologi terbuka dan spirit untuk mencapai kesejahteraan bersama.

“Peran BPIP kurang efektif, jadi kedepan BPiP harus menjadi gerakan sosial bersama dalam mencapai tujuan Pancasila dalam implementasi di masyarakat,” tandas Hendardi.

Demikian juga katanya, jika kinerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT) semakin kehilangan fokus, maka kerja deradikalisasi hanya menjadi rutinitas ritual BNPT yang tidak menyentuh aspek hulu dari terorisme.

Selain itu kata Hendardi, langkah kepolisian menangani kelompok Khilafatul Muslimin dengan menggunakan delik-delik pidana di luar kerangka UU Terorisme, secara normatif lebih tepat dibandingkan dengan menggunakan UU Terorisme.

“Karena kelompok KM ini sesungguhnya tidak atau belum melakukan tindak pidana terorisme
kecuali mempromosikan ideologi yang berbeda,” jelasnya.

Menurut Hendardi, penindakan terbatas yang
menjerat pimpinan KM juga dinilai tepat, karena pimpinan dan pengurus telah secara nyata mengusahakan gagasan KM itu terwujud.

“Apa yang dilakukan oleh Polri melalui Polda Metro Jaya adalah bagian dari pencegahan intoleransi yang tepat yang selama ini seringkali dibiarkan hingga
kelompok-kelompok tertentu mewujud menjadi tindakan radikalisme kekerasan dan terorisme,” puji Hendardi.

Pencegahan di hulu, yakni menangani intoleransi adalah salah satu cara menangani persoalan terorisme. Meskipun demikian, penanganan non hukum, dalam arti pekerjaan pencegahan
dengan berbagai pendekatan harus menjadi prioritas.

“Berbagai badan-badan negara dan juga aparat hukum harus juga melakukan penanganan non hukum. Dimana pencegahan dan penanganan intoleransi harus diperkuat dan menjadi yang utama,” tutup Hendardi. (red)

 

Continue reading