
Tropongindonesianews.com
Madura – Gabungan jurnalis di 4 kabupaten di madura bersatu mengadakan demonstrasi di Kantor ka Polres sampang menindak lanjuti stetmen AKBP ARMAN S.I.K yang mengatakan akan melayani wartawan yang memiliki sertifikasi dari dewan pers dan yang sudah uji kompetensi wartawan (UKW) artinya Kapolres sampang sudah menginjak injak marwah insan jurnal pers di seluruh Indonesia.

Menurut perwakilan dari Aliansi wartawan pamekasan (AWP) Lutfi bukankan dewan pers hanyalah lembaga sedangkan undang-undang pers itu adalah aturan artinya lebih tinggi aturan pers dari pada dewen pers tapi kenapa AKBP ARMAN S.I.K Berani berstetmen tidak akan melayani wartawan yang tidak ber sertifikasi bukankah kalau kita kembali ke undang- undang pers no 40 tahun 1999 yang menghalang halangi tugas pers akan di penjara 2 tahun serta di denda uang 500.000.000 jt .

menurut AZIZ selaku kordinator lapangan demontrasi ini tidak akan selesai hari ini kasus ini akan di sampaikan ke kapolri. kapolres AKBP ARMAN S.I.K Tidak bisa menemui para demontrasi untuk di minta keterangan .(rina)







