Teropongindonesianews com
Bondowoso – Proses Penonaktifan Perangkat Desa Wonosari yang sempat viral di Medsos Baru lalu, Bupati LIRA Bondowoso, Ahroji, SH menyikapinya dengan serius.
Di katakannya bahwa proses yang di jalankan oleh Pemerintah Desa bersama BPD Desa Wonosari telah di duga menyalahi aturan yang ada, di antaranya Permendagri nomer 67 tahun 2017 dan Perda Nomor 1 tahun 2020 serta Perbup Nomor 5 tahun 2015.
Dari hal tersebut di jelaskan bahwa proses yang di laksanakan oleh Tim BPD Desa Wonosari dan Pemerintah Desanya di duga hanya menjalankan kemauannya sendiri tanpa ada koordinasi dengan pihak terkait yang paham terhadap aturan yang berhubungan langsung mengenai pemberhentian perangkat desa.
Di beberkan juga mengenai proses pemberhentian tersebut rupanya banyak kepala Desa Yang harus belajar tentang hal ini, karena proses pemberhentian itu tidak semudah yang di bayangkan, Kepala Desa tidak berhak memberhentikan perangkat Desanya karena ada kaitan dengan TPAPD ( Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa – Red ), oleh karena itu proses yang harus di jalankan tentu melalui tahapan – tahapan yang panjang, yang pada akhirnya Mengerucut pada Bupati selaku penanggung jawab APBD setiap Kabupaten.
Kasus Desa Wonosari Kecamatan Grujugan di anggap oleh Ahroji, SH selaku Aktivis LIRA adalah ketidak tegasan Bupati Bondowoso selaku Pemimpin Daerah yang tidak bisa mengedukasi para Kepala Desa yang selalu bertindak semena – mena tanpa ikuti aturan yang sudah berlaku di Negara kita pada umumnya.
Permasalahan Desa Wonosari di sikapi serius olehnya ( Ahroji – Red ), harus di jadikan kasus yang terakhir di Bondowoso karena menurutnya, semua yang di lakukan oleh semua Kepala Desa atau siapapun yang memberhentikan Perangkat Desa tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
Sampai berita ini di tulis, Ahroji, SH selaku Aktivis akan berkoordinasi dengan pihak perangkat desa untuk bergerak agar hal dan kewajibannya kembali pada tempat semula tanpa ada gangguan yang kebanyakan tidak mengerti terhadap aturan yang berlaku. REDAKSI