
Teropongindonesianews.com
Banyuasin – Menindak lanjuti pemberitaan pekerjaan proyek PSU Perkim Sumatera Selatan yang berlokasi di Kelurahan Tanah mas Kecamatan Talang kelapa Kabupaten Banyuasin yang di DUGA kuat pekerjaan proyek PSU Perkim tersebut tidak sesuai dengan peraturan dari kementerian BAB IV Prosedur Bantuan PSU, maka Tim Media TIN akan melanjutkan ke tahap – tahap berikutnya.
Dijelaskan juga oleh salah satu Kuasa Hukum Media TIN bahwa Bagian Kesatu peraturan dari kementerian BAB IV Prosedur Bantuan PSU tentang Pemilihan Lokasi menurut pasal 6 sebagai berikut di teeangkan bahwa :
a. Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/kota.
b. lokasi sudah memiliki rencana tapak.
c. Status tanah tidak dalam sengketa; dan
d. luas lokasi sekurang-kurang nya 6 (enam) hektar atau memiliki daya tampung RUMAH SEKURANG-KURANG NYA 300 ( Tiga ratus ) UNIT RUMAH.
Atas dasar inilah pekerjaan proyek psu perkim yang di sebut kan diatas tadi jelas-jelas di Duga melanggar ketentuan juknis kementerian PUPR.
DI DUGA kuat adanya permainan pejabat pu Perkim dan pelaksana pekerja dengan oknum pengguna jalan.
Menurut Kuasa Hukum Media TIN yang menyimak tentang Kejadian ini Sangatlah di sesalkan, yang seharusnya pembangunan jalan ini bisa di nikmati masyarakat umum jadi sia-sia
Ketika Tim Media TIN konfirmasi kepada pejabat PSU PERKIM yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan ini melalui WhastApp no 0821.8072.xxxx, sampai berita ini di turunkan masih tidak mendapatkan jawabannya.
IRWANTO – KORWIL SUMATRA SELATAN







