
Teropongindonesianews.com
Seuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh atau di singkat BSU ( Bantuan Subsidi Upah ; Red ) dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch), Kecamatan Ajung Kabupaten Jember Kali ini, Selasa 16 November 2022 mengadakan kegiatan penyaluran BSU tersebut pada KPM ( Kelompok Penerima Manfaat – Red ).
Camat Ajung, Heri mengatakan bahwa memang kalau ada beberapa bantuan selalu siap untuk memfasilitasi pada seluruh kegiatan seperti program yang saat ini ada untuk RT dan RW berupa bantuan dalam bentuk tabungan yang di berikan kepada penerima bantuan khusus untuk anggota RT dan RW dari program kementerian tenaga kerja dan langsung dibagikan ke seluruh anggota RT dan RW oleh petugas dari BRI sebanyak 330 orang sekecamatan Ajung dan 7 orang pembagian dari kantor pos.
Pembagian tersebut untuk masing-masing mendapatkan berupa buku tabungan yang nilainya dalam rupiah 600 ribu sebagai bentuk bantuan BSU dari program kementerian tenaga kerja yang dibagikan agar dipergunakan seefisien mungkin di sebabkan karena memang dana pada saat ini udah mulai menyusut akibat setelah dua tahun negara dilanda pandemi covid 19, “Belum lagi dengan kenaikan BBM, jadi menurut keterangan camat Ajung Heri bahwa peserta penerima ini yang khusus untuk anggota RT dan RW diwilayahnya sekecamatan Ajung yang ada dibeberapa desa di 7 wilayah desa.d
Di katakannya lagi bahwa dengan adanya bantuan tersebut, khususnya bagi yang menerima bantuan BSU yang di tunggu tunggu oleh seluruh anggota RT, RW dan kepala dusun. “Sangat bersukur dengan adanya bantuan BSU ini dari Program kementerian tenaga kerja agar bisa membantu bagi mereka yang sangat membutuhkan dan dapat dipergunakan dengan baik “, Pungkasnya.
(Idham)







