Teropongindonesianews.com
Situbondo – Polisi Sektor Besuki Kabupaten Situbondo berhasil membekuk dan mengamankan pelaku Curanmor yang terjadi di Jalan Raya Deaa Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.
Kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 12.00 wib, PIADI, 62 Tahun, warga Kedungsari Kecamatan Maron Probolinggo bersama istrinya, SAMSIATUN bergerak dari Arah timur pasir putih menuju Probolinggo, sesampainya di Jalqn Raya Desa Demung Kecamatan Besuki berhenti hendak membeli buah dengan mengendarai sepeda motor Honda vario dengan no.pol N 5568 N atas nama : PIADI No.ka : MH1JM4115JK116527, No.sin : JM41E1115156 , setelah itu sepeda motor tersebut diparkir begitu saja ditepi jalan raya dan kunci kontak tetap dalam kondisi ada disepeda motor ( melekat pada sepeda motor – Red ), tidak berapa lama kemudian datanglah seorang laki- laki dengan maksud untuk mengambil sepeda motor milik pelapor tanpa seijin pemiliknya, hal itu sudah berhasil diambil dan langsung dibawa menuju arah barat, secara otomatis kedua suami istri tersebut panik dan langsung teriak – teriak, akan tetapi saat itu juga pelaku yang di ketahui bernama Sukkur berhasil pula ditangkap di jalan Raya Simpang 4 Besuki, tepatnya langsung Depan Polsek Besuki.
Saat itu juga PIADI selaku Korban langsung melaporkan pada Pihak Polsek Besuki dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/ 45/XI/2022/SPKT/POLSEK BESUKI/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 27 Nopember 2022.
Pelaku yang di ketahui bernama Sukkur, 36 Tahun, warga Kampung Slabayan Rt 00 Rw 03 Desa Sejati Kecamatan Caplong Kabupaten Sampang berhasil di amankan dan akan di proses lanjut sesuai dengan Hukum yang berlaku dan akan di mintai pertanggung jawabannya sesuai dengan Kejahatan yang di lakukannya. Meyyudi Wagiantok