PRESS RELEASE HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL (HANI) 2022

Teropongindonesianews.com

 

“KERJA CEPAT KERJA HEBAT BERANTAS NARKOBA DI INDONESIA”

PEKANBARU, 27 JUNI 2022
Permasalahan narkotika telah membuat seluruh negara di dunia khawatir dan resah. United
Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai Badan dunia yang mengurusi masalah narkotika mencatat setidaknya ada 271 juta jiwa di seluruh dunia atau 5,5 % dari jumlah populasi global penduduk dunia dengan rentang usia antara 15 sampai 64 tahun telah mengonsumsi
narkoba. (sumber : UNODC, World Drugs Report 2019).

Narkoba merupakan salah satu bentuk perang asimetris (Proxy War) yang digunakan untuk
menghancurkan satu generasi dari sebuah negara. Sejarah membuktikan banyak negara yang jatuh karena candu (Narkoba). Pada 2030 nanti, Indonesia akan mengalami masa Bonus Demografi, dimana Indonesia akan memiliki banyak SDM unggul dalam usia produktif. SDM-
SDM unggul inilah yang harus kita jaga untuk selalu bersih dari Narkoba, sehingga Visi Indonesia Emas 2030 bisa tercapai.

Dari hasil penelitian yang dilakukan BNN secara periodik setiap tiga tahunnya. Angka Prevalensi terhadap narkotika mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2019 terjadi penurunan
yang cukup signifikan. Pada tahun 2011 Prevalensi Provinsi Riau sebesar 2.23%, di tahun 2014 turun menjadi 1.97% dan terakhir pada tahun 2017 menjadi 1,87%. (sumber: Hasil Penelitian Puslitadin BNN bekerjasama dengan Puslitkes UI tahun 2017). Hasil penelitian terbaru
kerjasama antara Puslitdatin BNN dengan LIPI tahun 2019 menunjukkan angka prevalensi Penyalahgunaan Narkotika di provinsi riau Kembali turun ke angka 1.4% dalam artian
diperkirakan 151.567 Orang masyarakat Provinsi Riau sudah terpapar Narkoba, dengan kualifikasi Rutin Pakai 96.452 orang dan pernah pakai sebanyak 55.115 Orang. BNN telah melaksanakan penelitian prevalensi narkotika pada tahun 2021 bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan sedang dalam tahap uji publik yang hasilnya akan diumumkan oleh BNN Republik Indonesia.

Ketua DPD FOKAN Riau Drs. Jasril,M.Si (baju merah/kanan) sempat Foto bersama Wkl.Gubernur Riau bpk.Brigjen purn Eddy Natar sempena dgn HANI Thn 2022 di Aula Gubernuran Jl.Dipo Pekanbaru,Senin 27 Juni 2022.

Dengan situasi “Darurat” terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada saat ini, BNN bersama Polri, TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya serta seluruh komponen masyarakat harus mampu bersinergi dan bersama-sama mengambil langkah strategis WAR ON DRUGS! dalam upaya melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika, dimulai dari Penyelenggaran pemerintahan hingga masyarakat luas.

Pandemi Covid 19 yang menimpa Indonesia dan Seluruh Dunia tidak membuat BNN Provinsi Riau dan jajaran BNN Kab/Kota untuk mengendurkan kinerja dalam pemberantasan Narkoba.
Meskipun di tengah pandemi, BNN Provinsi Riau dan Seluruh jajaran BNN Kab/Kota tetap semangat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam pelaksanaan Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), tentu dengan selalu menaati dan mematuhi protokol Kesehatan di setiap pelaksanaan kegiatatan sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh Satgas Covid 19 dan pemerintah.
Upaya-upaya Penanggulangan Penyalahgunaan narkoba di Provinsi Riau tersebut dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan. Langkah tersebut
diimplementasikan melalui 4 (Empat) Pendekatan, yaitu Hard Power approach melalui pemberantasan terhadap para bandar dan pengedar narkoba, kemudian Soft Power Approach melalui kegiatan Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Rehabilitasi. Pendekatan Smart Power Approach, dimana BNN menggunakan teknologi informasi dan penelitian berbasis keilmuan dalam Menyusun kebijakan pelaksanaan Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dan terakhir Pendekatan Coordination Approach, dimana BNN diharapkan dapat membangun sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas-tugas Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN).

Soft power approach merupakan aktivitas pencegahan untuk meningkatkan daya tangkal
masyarakat khususnya generasi muda terhadap bahaya narkoba melalui kegiatan penyebarluasan informasi, edukasi dan advokasi. Disamping itu pendekatan ini juga meliputi
peningkatan aksesibilitas dan akseptabilitas pelaksanaan layanan rehabilitasi bagi penyalah
guna narkoba untuk pemulihan dari kecanduan. Diharapkan dari
Pelaksanaan strategi ini dilakukan melalui berbagai program kegiatan dari BNN Provinsi Riau,
antara lain:
1. Program Desa Bersinar (bersih narkoba) pada 3 desa/kelurahan, dimana BNNP Riau
mengadvokasi dengan pembentukan 3 (tiga) Desa Bersinar. Desa Bersinar merupakan desa percontohan yang melaksanakan P4GN secara masif menggunakan sumber daya yang ada
dengan melibatkan unsur pemerintahan desa dan mendapatkan dukungan dari pemerintah
Kabupaten/Kota, Kecamatan, TNI dan Polri sehingga diharapkan Desa Bersinar nantinya memiliki ketahanan yang kuat dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya. BNN Provinsi Riau memberikan advokasi dan penguatan terhadap 3 (tiga) Desa Bersinar,
yaitu : Desa Simpang Padang di Kabupaten Bengkalis, Desa Candi Rejo di Kabupaten Indragiri Hulu dan Desa Pandau Jaya di Kabupaten Kampar.
2. Pelaksanaan pemberdayaan Masyarakat dan advokasi kepada Kabupaten Kota untuk dapat
menjadi kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba dengan target 4 (empat) Kabupaten / Kota yang memiliki BNN Kab/ Kotaa menjadi Kabupaten/Kota yang tanggap terhadap Ancaman Narkoba, yaitu di Kabupaten Pelalawan, Kuantan Singingi, dan Kota Dumai.

Kedepannya terget BNN Provinsi Riau seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau dapat menjadi Kabupaten / Kota yang tanggap terhadap Ancaman Narkoba.
3. Memberikan Komunikasi dan Informasi Edukasi (KIE) bahaya penyalahgunaan Narkoba
kepada Masyarakat melalui Media Elektronik, Media Cetak, Media Luar Ruang dan Media Sosial secara masif untuk memberikan kampanye bahaya narkoba terhadap masyarakat
sehingga terbentuk ketahanan diri untuk menolak narkoba khusunya untuk masyarakat usia produktif.
4. Melaksanakan Pemberdayaan Alternatif bagi masyarakat rawan penyalahgunaan narkoba
dengan memberikan Pelatihan Life Skill dan Pemberian Modal kerja untuk wirausaha,
sehingga diharapkan masyarakat Kawasan rawan narkoba yang sudah diberikan pemberdayaan dapat memiliki keahlian dan kemampuan untuk bekerja legal sehingga dapat
membangun ketahanan diri dari narkoba.
5. BNN Provinsi Riau telah membentuk 3 (tiga) unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di 3
(tiga) Desa Bersinar. Melalui program IBM, BNN mengajak masyarakat untuk turut bergerak memerangi penyalahgunaan narkoba dilingkungannya secara aktif dan mandiri. Unit IBM yang sudah dibentuk akan menjadi perpanjangan tangan dari BNN Provinsi Riau untuk
pelaksanaan layanan P4GN, khusunya Layanan Rehabilitasi. Pada Program IBM ini, BNN. berupaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan intervensi berkelanjutan terhadap penyalahguna narkoba yang diselenggarakan oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat. Dengan begitu keterbatasan akses terhadap rehabilitasi karena faktor geografis, biaya, maupun stigma negatif masyarakat dapat diminimalisir. BNNP Riau akan melatih sebanyak 30 (tiga puluh) Agen Pemulihan (AP) dari 3 (tiga) IBM Desa Bersinar yang nantinya akan menjadi kader terdepan BNN dalam melaksanakan layanan rehabilitasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

6. BNN Provinsi Riau memberikan penguatan terhadap Lembaga rehabilitasi milik Pemerintah
maupun milik Komponen Masyarakat dengan melaksanakan Pelatihan terhadap Petugas Rehabilitasi dari Lembaga Rehabilitasi sehingga akan terbentuk SDM Rehabilitasi yang
terampil dan mumpuni dalam melaksanakan layanan Rehabilitasi kepada masyarakat. Selain itu BNN Provinsi Riau juga aktif melaksanakan Uji Sertifikasi terhadap tenaga Konselor Narkoba sehingga diharapkan dapat melaksanakan layanan rehabilitasi sesuai dengan
standar pelayanan dan standar operasional yang dimiliki oleh BNN dan Kementerian terkait.
Strategi selanjutnya dari Badan Narkotika Nasional adalah Hard power approach, dilakukan
melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam menangani sindikat jaringan narkotika.
Selama periode tahun 2021 – Juni 2022, BNN Provinsi Riau dan Jajaran BNN Kab/ Kota dibawahnya telah berhasil mengungkap 50 (lima puluh) Berkas Perkara Narkotika dan 1 (satu)
Berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Kejahatan narkotika.

Dalam periode tersebut, BNNP Riau dan BNN Kab/Jajaran telah menyita barang bukti: 20,310
Kg (Dua puluh koma tiga ratus sepuluh Kilogram) narkotika jenis shabu; 250,86 Gr (Dua ratus
lima puluh koma delapan puluh enam gram) narkotika jenis ganja. Strategi Hard Power Approach yang dilaksanakan oleh jajaran BNN Provinsi Riau bersinergi dengan Polda Riau dan Instansi Terkait lainnya diharapkan dapat menurunkan suplai Narkoba yang beredar di masyarakat
(Supply Reduction).
Sedangkan untuk strategi selajutnya yaitu Smart Power Approach, yakni dengan pemanfaatan teknologi informasi di era digital secara maksimal dalam upaya penanggulangan permasalahan narkotika.
Untuk mendukung penegakan hukum dimanfaatkan bantuan teknologi informasi pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan antara lain; penggunaan elektronik penyidikan (e-mindik) yang terintegrasi pada seluruh jajaran bnn. Untuk mendukung kualitas layanan yang lebih optimal telah dibuat sistem layanan satu pintu (boss – bnn one stop service). Selain itu BNN Provinsi
Riau telah meluncurkan Layanan Terpadu Satu Pintu dalam mendukung optimalisasi layanan-
layanan yang diberikan BNNP Riau terhadap masyarakat.
Di sisi lain BNN juga melakukan strategi Cooperation Approach dalam menghadapi ancaman bahaya narkoba yang kita pahami bersama sebagai extra ordinary crime yang dapat merusak masa depan generasi muda sebagai modal dasar pembangunan sehingga diperlukan kerja sama, koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah, swasta dan seluruh komponen masyarakat.
BNN Provinsi Riau telah menjalin sinergi yang erat dengan Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Danrem 031 Wirabima dan jajaran, Lanud Roesmin Nurjadin, Lanal Dumai, Kanwil Kemenkumham dan jajaran, Kanwil Dirjen Bea Cukai dan Jajaran serta Instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah Provinsi Riau.

PENUTUP
Narkotika merupakan permasalahan multi dimensi dan sangat kompleks karena berkaitan
dengan permasalahan hukum, keamanan negara, kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Oleh
sebab itu, dibutuhkan sinergi ,kerjasama dan kolaborasi dalam penanganannya. Membangun
mindset dan frame yang sama dalam penanganan permasalahan narkotika adalah langkah awal dalam membangun system yang kuat dalam mengatasi permasalahan narkotika di Indonesia.

BNN Provinsi Riau dan Seluruh Jajaran BNN Kab/Kota akan terus berusaha meningkatkan
kinerjanya dengan berbagai upaya pemberantasan, pencegahan dan inovasinya. BNN berharap
kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mampu bersinergi dan bersatu padu dalam rangka
menyatakan “WAR ON DRUGS MENUJU RIAU BERSIH NARKOBA” serta mampu menggalang seluruh stakeholder dan masyarakat Provinsi Riau untuk ikut serta dalam
pelaksanaan P4GN, agar depan generasi muda sebagai penerus bangsa dapat terhindar dari
Bahaya Narkoba.
SELAMAT HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL 2022
MARI BEKERJA CEPAT DAN BEKERJA HEBAT
MEMBERANTAS NARKOBA DI INDONESIA
WAR ON DRUGS
SPEED UP NEVER LET UP
DARI RIAU UNTUK INDONESIA BERSINAR
– BNN PROVINSI RIAU –

  • Wahyu

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

    Teropongindonesianews.com

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan satu dari Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional, Roman Nazarenko, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Keberhasilan ini menjadi salah satu langkah sinergis pemberantasan narkoba yang digagas oleh Desk Pemberantasan Narkoba sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Menkopolhukam.

    “Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Menkopolhukam telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba melalui Kepmenkopolkam Nomor 153 Tahun 2024 pada 4 November 2024,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa saat ditemui dalam doorstop.

    Desk ini adalah kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga untuk memperkuat komitmen nasional dalam memberantas narkoba. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup seluruh aspek peredaran, mulai dari hulu hingga hilir.

    “Sejalan dengan atensi Bapak Presiden, Kapolri menekankan pentingnya perang melawan narkoba secara total dan tidak pandang bulu,” tambahnya.

    Roman Nazarenko, merupakan warga negara Ukraina yang terlibat dalam jaringan narkotika Clandestine Lab Hydra, dan telah menjadi buronan sejak Mei 2024. Ia ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, ketika hendak menuju Dubai. Setelah informasi ini diterima, Atase Polri di KBRI Bangkok segera berkoordinasi untuk memulangkan Nazarenko ke Indonesia.

    “Atase Polri di Bangkok langsung melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pemulangan buronan ini berjalan lancar,” jelas Mukti.

    Nazarenko, yang berperan dalam produksi mephedrone dan ganja hidroponik di Bali, menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan pasal-pasal berat terkait tindak pidana narkotika. Sebelumnya, dua rekannya dari Ukraina dan Rusia telah diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti.

    Polri menegaskan bahwa seluruh tindakan, baik preventif maupun represif, merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba. Ini juga menjadi bagian dari visi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

    “Kapolri telah memberikan arahan tegas untuk memproses siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik melalui jalur pidana maupun sanksi kode etik tanpa pengecualian,” tegas Mukti.

    Bareskrim Polri juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba dan mengajak seluruh elemen untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas terkait narkoba. Komitmen kami adalah memproses setiap tindak pidana narkotika secara tegas dan tuntas,” tutup Dirtipidnarkoba.

    Pewarta: Res.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Satresnarkoba Polres batang Batang Ungkap Dua Peredaran Sabu Antarkota

    Teropongindonesianews.com

    Batang – Satuan Reserse Narkoba Polres Batang mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial WS dan AD di Kelurahan Karangasem Utara, Batang, Jawa Tengah, Sabtu, 7 Desember 2024.

    Penangkapan bermula saat polisi menangkap tangan WS yang memiliki delapan paket sabu dalam mikro tube yang disimpan dalam tas hijau. Dari hasil pengembangan, polisi menggeledah rumah WS.

    “Di dalam rumah tersangka, kami menemukan satu paket sabu dalam plastik klip besar dan dua paket sabu dalam plastik klip sedang yang disimpan dalam dompet biru di dalam tas ransel cokelat,” kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo didampingi Kasatresnarkoba Polres Batang AKP Erdi dalam konferensi Pers bertempat Di Lobi Polres Batang, Jumat (20/12/2024).

    Dari hasil interogasi, WS mengaku bahwa barang haram tersebut milik seseorang berinisial B yang masih dalam pengejaran polisi. WS bertugas mengirimkan sabu tersebut sesuai permintaan B.

    WS juga mengaku selalu bekerja sama dengan AD dalam pendistribusian narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil menangkap AD di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB di alamat yang sama.

    Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Batang untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Kami masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini dan mencari B yang diduga sebagai pemasok,” ujar Kasatresnarkoba.

    Pewarta: Jony.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Kemana Pengawasan? Proyek TPT TA 2024 Desa Kesambirampak Berlanjut Ke Tahun 2025

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 10 views
    Kemana Pengawasan? Proyek TPT TA 2024 Desa Kesambirampak Berlanjut Ke Tahun 2025

    Desa Partihaman Saroha Gelar Turnamen Bola Voli, Lahirkan Atlet Muda Berbakat

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 10 views
    Desa Partihaman Saroha Gelar Turnamen Bola Voli, Lahirkan Atlet Muda Berbakat

    Kodim 0423/BU Sriwijaya Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Nasionalisme pada Pelajar

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 11 views
    Kodim 0423/BU Sriwijaya Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Nasionalisme pada Pelajar

    Pelayanan Buruk dan Tidak Transparan Pengelolaan Dana Desa di Grujugan Baru, Warga Desak Camat Bertindak

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 23 views
    Pelayanan Buruk dan Tidak Transparan Pengelolaan Dana Desa di Grujugan Baru, Warga Desak Camat Bertindak

    Komplotan Pencuri Sawit Milik Warga Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 18 views
    Komplotan Pencuri Sawit Milik Warga Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai

    Kapolres Blitar Laksanakan Pengecekan Ruang Tahanan untuk Pastikan Kelayakan Fasilitas dan Makanan

    • By Wahyu
    • Januari 20, 2025
    • 14 views
    Kapolres Blitar Laksanakan Pengecekan Ruang Tahanan untuk Pastikan Kelayakan Fasilitas dan Makanan