Teeopongindonesianews.com
Tambrauw, Papua – Kepala Kampung Ayamane Kabupaten Tambrauw Papua yang di laporkan oleh Oscar Bame bersama Timnya ke Polres Aimas Kabupaten Tambrauw baru lalu berujung di Keluarkannya status Mereka dari Kampung Ayamane.
Menurut Oskar Bame selaku sekretaris Kampung Ayamane bahwa di Keluarkannya dirinya rerkait dengan permasalahan yang di angkat olehnya bersama orang – orang yang mengerti tentang isi pelaporam di Polres Aimas Kabupaten Sorong.
Di katakan nya bahwa laporan itu berdasarkan kenyataan di lapangan dan telah terjadi sejak tahun 2017 sampai tahun 2022 saat ini yaitu Dana Kampung yang di duga di selewengkan karena di jalankan sendiri olehnya bersama keluarganya, padahal menurut aturan yang sebenarnya sesuai dengan Undang – undang atau aturan yang ada bahwa setiap Dana Pemerintah harus di kelola bersama Masyarakat dan atau tokoh masyarakat sehingga apa yang di lakukan oleh Mereka ( Kepala Kampung dan Keluarganya – Red ) terkesan tidak terbuka pada Public karena di duga melanggar UU Keterbukaan Public, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Public.
Dari Hal tersebut kalau di lihat secara Prosedural bahwa dana Pemerintah yang dalam hal pengelolaannya di wajibkan untuk di adakan secara terbuka melalui musyawarah bersama, maka bisa di dkatakan bahwa Kepala Kampung di duga telah melanggar UU tersebut dengan membiarkan semua pihak, termasuk masyarakat hanya di jadikan sebagai penonton dan sama sekali tidak melibatkan masyarakat atau siapapun.
Sampai berita ini di unggah, harapan Oskar Bame dan semuanya adalah Pihak Polres dalam hal ini menindak lanjuti proses Pelaporannya agar bisa mengetahui titik permasalahan berdasarkan bukti dan saksi kuat terkait Dana Kampung yang di duga di selewengkan. OB