Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Ahroji , SH Bupati LIRA Menyikapi dengan serius terkait perangkat Desa Wonosari Kecamatan Grujugan yang di Nonaktifkan .
Atas Kejadian tersebut dirinya berkata juga untuk semua Kades Se Bondowoso, ” Saya berharap para kades memberikan kepastian hukum dalam mengambil kebijakan, perangkat desa yang dinonaktifkan tidak memiliki kepastian hukum sehingga berdampak pada pelayanan dan terhambatnya roda pemerintahan di desa, apalagi memasukkan orang baru lagi tanpa adanya proses rekrutmen sesuai dengan penjaringan dan penyaringan yang berkoordinasi dengan camat, semakin amburadul antara desa dan kabupatennya “.
Di ungkapkan juga bahwa sangat Jelas sekali proses yang di laksanakan oleh Tim BPD Desa Wonosari Kecamatan Grujugan di duga hanya menjalankan kemauannya sendiri tanpa ada koordinasi dengan pihak terkait yang paham terhadap aturan yang berhubungan langsung mengenai pemberhentian perangkat desa.
Tidak adanya koordinasi dan rekomendasi dari camat, sehingga ada kecenderungan yang tendensius pada suka atau tidak suka, oleh karena itu camat dan juga pemerintah Kabupaten Bondowoso harus segera mengambil sikap .
Dalam waktu dekat Lira akan berkirim surat resmi kepada Bupati
Bondowoso, agar memanggil Kades dan Camat untuk di beri sanksi atas kebijakan yang tidak ada kapasitas Hukumnya.
Redaksi