
Teropongindonesianews.com
Palembang, Sumatera Selatan-Senin ( 7/11/2022) telah terjadi aksi demo damai LSM LIBRA di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera selatan.
Dalam orasi nya LSM LIBRA yang di sampai kan oleh IMAM SAPUTRA selalu kordinator lapangan, menyuarakan turut membantu pemerintah dalam hal pengawasan pada setiap pembangunan proyek-proyek pemerintah dan siap memberikan informasi awal apabila menurut pandangan kami ada kejanggalan di lapangan. Oleh karena itu kami dari LSM LIBRA akan memberikan informasi tentang pelaksanaan pembangunan proyek yang kami anggap banyak mengandung unsur KKN dan di Duga kuat banyak penyimpangan bentuk proyek dibawah ini? ;
1.Nama : Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah 1 Lahan Kampus Baru.
Satker :Politeknik negeri Sriwijaya.
Nilai kontrak : Rp 17.785.967.742.
Pelaksana : PT. BARINDO PRIMA AGUNG.
Sumber Dana : APBN Tahun 2021.
2.Nama Kegiatan : Pekerjaan Penimbunan dan Pematangan Lahan Kampus Baru.
Satker : Politeknik Negeri Sriwijaya.
Nilai Kontrak : Rp 2.907.771.744.
Pelaksana : Bangun Bumi kita.
Sumber Dana : APBN Tahun 2021.

Dari hasil investigasi LSM LIBRA di lapangan bahwa kami dapat kan proyek pekerjaan penimbunan dan pematangan lahan kampus baru yang berlokasi di jln Mayor Jenderal Sartibi Darwis kelas. Karya jaya kec. Kertapati kota palembang Diduga pelelangan nya tidak kompetitif, menyalahi aturan administrasi dan terindikasi sarat KKN karena proyek tersebut di duga di arahkan dan diatur pemenangnya dengan menyetor fee sebesar 15% dan juga di duga adanya pemalsuan dokumen, karena waktu penawaran jami temukan adanya persekongkolan antara pihak pemenang lelang dan instansi terkait. Karena antara CV. PANCA KARYA dan BANGUN BUMI KITA memakai satu IUP, sedangkan menurut aturan administrasi hal tersebut tidak di perbolehkan, seharusnya kedua perusahaan tersebut gugur dan tidak memenangkan tender tersebut.

2.Proyek gedung kuliah 1 lahan kampus baru poltek unsri di duga bermasalah dari perlengkapan Dokumen sampai ke administrasi, dimana menurut informasi yang kami dapatkan dari sumber Media info korupsi. Berdasarkan informasi yang kami himpun, salah satu syarat yang harus di penuhi oleh peserta dalam mengikuti tender tersebut yakni dokumen RKP dan P2K3 dari Disnaker. Namun di duga salah satu peserta pemenang tender belum memiliki dokumen tersebut. Dalam tender dengan HPS kisaran 21 Milyar Rupiah di menangkan dengan nilai 17 Milyar Rupiah oleh PT. BARINDO PRIMA AGUNG, yang dimana masih banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan penawaran lebih tinggi dari pada PT. BARINDO PRIMA AGUNG terhitung ada 5 perusahaan dan memiliki dokumen lengkap, apa lagi PT. BARINDO PRIMA AGUNG ini berasal dari Aceh, bukan dari perusahaan di Sumatera Selatan.jelas ini perlu di pertanyakan ada apakah seluruh perusahaan di provinsi Sumatera selatan ini tidak cukup baik dalam mengerjakan proyek tersebut atau memang ada permainan dari instansi terkait.

Kami dari LSM LIBRA menuntut kepada Aparat Penegak hukum, khusus nya pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera selatan di antara nya;
1.Meminta Kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera selatan memanggil dan memeriksa Direktur Poltek Unsri guna Memperjelas ada nya dugaan KKN pada kedua proyek tersebut dari proses awal tender sampai dengan proyek ini selesai.
2.Meminta Kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera selatan memanggil dan memeriksa pihak kontraktor tersebut di atas yaitu, BANGUN BUMI KITA dan PT. BARINDO PRIMA AGUNG.
3.Meminta Kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera selatan sejauh mana Laporan Pertanggung Jawaban Perkerjaan Tersebut ( LPJ) terhadap Dewan Anggaran tahun 2021.
4.Meminta Pihak Kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera selatan, untuk mengecek ulang apakah ada yang salah dalam perencaan Pekerjaan , sehingga hasil di lapangan jauh dari yang di harapkan.
Kemudian setelah selesai orasi korlap dari LSM LIBRA, baru lah mendapatkan kan tanggapan dari INDRA P. selalu perwakilan dari pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera selatan.
Dikatakan nya bahwa kami menyambut baik atas kedatangan dari kawan-kawan LSM LIBRA. untuk itu kami akan menindak lanjuti atas temuan dan kejanggalan tender proyek Poltek Unsri, “tutup nya.
Irwanto – Korwil Sumatera Selatan